36 Hektare, Rp88 Miliar dan Praperadilan PT RAS: Allan Billy Graham Bongkar Benang Kusut Sengketa yang Belum Tuntas

BERANTAS.ID, SULAWESI TENGAH — Sengketa lahan seluas 36 hektare yang diklaim keluarga P. Tongku sebagai bagian dari kebun plasma kembali menjadi sorotan.

Perkara yang disebut bermula dari kesepakatan pengelolaan lahan dengan PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS) pada 2008 itu kini telah melewati perjalanan hukum yang panjang: perkara pidana, gugatan perdata, persoalan perizinan, hingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menurut keterangan Allan Billy Graham dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp88 miliar.

Kini, penghentian penyidikan tersebut justru dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Di tengah proses tersebut, satu persoalan lama kembali muncul ke permukaan:

Sebenarnya bagaimana status hukum 36 hektare yang selama ini diklaim keluarga P. Tongku sebagai hak kebun plasma?

Pertanyaan itu menjadi penting karena persoalan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Ada sejarah penguasaan lahan, kesepakatan, perkara pidana, gugatan perdata, dokumen perizinan, serta perubahan pengelolaan perkebunan yang seluruhnya membutuhkan penjelasan berdasarkan bukti dan dokumen hukum.

Jejak Awal: 257 Hektare yang Diklaim Dikuasai Keluarga

Menurut keterangan tertulis Allan Billy Graham, lahan yang menjadi pokok persoalan awalnya merupakan bagian dari tanah yang dikuasai kakeknya, P. Tongku.

Total luas lahan tersebut disebut sekitar 257 hektare.

Menurut keluarga, lahan itu telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari peternakan sapi, penyediaan pakan ternak, tanaman palawija, kakao hingga kelapa.

Keluarga juga menyatakan bahwa keberadaan dan penguasaan lahan tersebut telah diketahui oleh pemerintah daerah serta instansi pertanahan pada masa itu. Kondisi kemudian berubah pada 2008 ketika PT RAS membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Era.

Menurut Allan, perusahaan meminta sebagian lahan keluarga digunakan untuk kepentingan perkebunan.

Pada 13 Oktober 2008, disebut dibuat kesepakatan antara para pihak. Keluarga P. Tongku kemudian memahami salah satu substansi kesepakatan tersebut sebagai dasar hak atas kebun plasma seluas 36 hektare.

Di sinilah titik awal persoalan yang kemudian berlangsung bertahun-tahun.

Sebab, ketika hak atas lahan dan hasil perkebunan kemudian dipersoalkan, muncul pertanyaan mengenai apa sebenarnya isi kesepakatan tersebut dan bagaimana kedudukan hukumnya.

36 Hektare dan Perkara Pidana

Persoalan semakin panas ketika ayah Allan, yang disebut sebagai bagian dari ahli waris keluarga P. Tongku, melakukan panen di lahan yang diklaim sebagai kebun plasma tersebut.

Tindakan itu kemudian berujung pada laporan pidana dari PT RAS terkait pengambilan buah kelapa sawit.

Perkara tersebut bergulir hingga pengadilan.

Berdasarkan keterangan Allan, ayahnya kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara pidana tersebut dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, bagi keluarga, putusan pidana tersebut belum menjawab persoalan yang mereka anggap paling mendasar.

Apakah putusan mengenai pengambilan buah sawit sekaligus menyelesaikan persoalan mengenai dasar hak atas tanah?

Jawabannya tidak dapat ditarik secara sederhana.

Objek perkara, dasar gugatan, alat bukti, pertimbangan hakim, serta amar putusan harus dilihat secara keseluruhan.

Allan sendiri menilai perkara pidana tersebut tidak bisa dilepaskan dari sengketa mengenai hak keluarganya atas lahan 36 hektare.

Ia bahkan menyebut proses yang dialami keluarganya sebagai bentuk “kriminalisasi”.

Namun istilah tersebut merupakan penilaian Allan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan. Perkara Perdata Menghasilkan Putusan Berbeda. Keluarga P. Tongku kemudian menempuh jalur perdata terhadap PT RAS.

Menurut keterangan Allan, perkara tersebut berlanjut hingga terdapat putusan yang menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan membayar kerugian kepada ayahnya sebesar Rp50 juta.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara versi keluarga.

Di satu sisi, terdapat putusan pidana terhadap ayah Allan berkaitan dengan pengambilan buah sawit.

Di sisi lain, terdapat putusan perdata yang menurut Allan menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua putusan tersebut tidak dapat otomatis dianggap bertentangan atau saling membatalkan.

Namun keberadaan keduanya menunjukkan bahwa hubungan hukum antara keluarga P. Tongku dan PT RAS memang memiliki rangkaian persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar perkara pengambilan hasil perkebunan.

Ada pertanyaan mengenai tanah, perjanjian, hak plasma, penguasaan, dan hubungan hukum para pihak.

Izin Lokasi 2010: Titik yang Perlu Dibuka

Persoalan kemudian bergeser ke aspek perizinan.

Allan mempersoalkan penerbitan atau revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010.

Menurut dia, proses tersebut terjadi ketika persoalan hak masyarakat atas lahan masih menjadi perhatian.

Ia juga mempersoalkan status lahan yang menurut informasi yang diperolehnya memiliki keterkaitan dengan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara.

Nama Anwar Hafid turut disebut Allan dalam kaitannya dengan penerbitan revisi Izin Lokasi tersebut.

Namun, pemberitaan mengenai bagian ini harus ditempatkan secara hati-hati.

Penyebutan nama seseorang dalam suatu uraian perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, maupun potensi kerugian negara harus dibuktikan melalui dokumen perizinan, kewenangan pejabat pada saat itu, bukti-bukti yang relevan, serta proses hukum yang berlaku.

Karena itu, bagian ini masih menjadi ruang yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Rp88 Miliar Muncul dalam Penyidikan Perkara kemudian memasuki ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut keterangan Allan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pernah melakukan penyidikan terkait tata kelola perkebunan sawit PT RAS.

Dalam proses tersebut disebut dilakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Allan juga menyebut adanya ekspose yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp88 miliar. Angka tersebut tentu menarik perhatian.

Tetapi ada satu hal yang harus ditegaskan:

Rp88 miliar dalam konteks ini masih merupakan angka dugaan yang disebut dalam rangkaian perkara, bukan angka kerugian negara yang boleh diberitakan sebagai fakta final tanpa dasar pemeriksaan atau putusan hukum yang menguatkannya.

Karena itu, publik membutuhkan jawaban:

Dari mana angka tersebut berasal?

Siapa yang menghitung?

Apa objek yang dihitung?

Apakah terdapat hasil audit resmi?

Dan bagaimana status hukum hasil penghitungan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar angka besar tidak berhenti sebagai angka dalam narasi perkara, tetapi dapat diuji secara objektif.

Penyidikan Berhenti, Praperadilan Dimulai

Setelah proses penyidikan berjalan, perkara tersebut kemudian dihentikan.

Keputusan inilah yang menjadi salah satu titik paling krusial.

Allan kemudian mempersoalkan penghentian penyidikan melalui praperadilan.

Di sini muncul pertanyaan yang lebih mendasar:

-.Apa alasan hukum penghentian penyidikan tersebut?

– Apakah karena tidak ditemukan cukup bukti?

– Apakah terdapat alasan hukum lain?

– Bagaimana alat bukti yang sebelumnya disebut telah diperoleh dalam proses penyidikan?

– Dan bagaimana posisi tindakan penggeledahan maupun penyitaan yang disebut pernah dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya merujuk pada dokumen resmi dan alasan hukum dari pihak yang menghentikan penyidikan.

Praperadilan kemudian menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan penghentian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Mengapa Allan Mengajukan Praperadilan?

Posisi Allan juga menarik untuk dicermati.

Ia bukan pejabat penerbit izin dan bukan pengurus PT RAS.

Namun Allan menyatakan memiliki kepentingan karena perkara yang dipersoalkan menurutnya berkaitan dengan lahan yang diklaim keluarganya.

Dalam konstruksi yang diajukannya, apabila persoalan tata kelola perkebunan, perizinan dan penguasaan lahan memiliki hubungan dengan hak masyarakat, maka penghentian penyidikan dinilai belum menjawab seluruh persoalan.

Tetapi apakah alasan tersebut secara hukum cukup untuk memberikan kedudukan kepada Allan dalam praperadilan?

Itulah yang menjadi wilayah pengujian pengadilan.

Dengan kata lain, bukan opini publik yang menentukan apakah Allan memiliki kedudukan hukum, melainkan hakim berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diajukan para pihak.

PT RAS Beralih, Lalu Bagaimana Nasib 36 Hektare?

Persoalan menjadi semakin kompleks setelah kawasan eks perkebunan PT RAS disebut beralih atau diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara.

Perubahan pengelolaan itu melahirkan persoalan baru yang belum boleh dijawab hanya berdasarkan asumsi.

Jika benar terdapat kesepakatan 2008 mengenai kebun plasma 36 hektare, maka perlu diketahui bagaimana kedudukan kesepakatan tersebut setelah terjadi perubahan pengelolaan.

– Apakah hak tersebut tetap berlaku?

– Apakah ada mekanisme pengalihan?

– Apakah terdapat perjanjian atau dokumen baru?

Atau apakah secara hukum terdapat alasan yang menyebabkan klaim tersebut tidak dapat dilanjutkan?

Semua itu harus diperiksa berdasarkan dokumen.

Menurut Allan, keluarganya tidak diperbolehkan mengambil hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai hak plasma.

Ia juga menyebut hampir 100 warga Desa Era berkaitan dengan laporan dalam konteks upaya memperjuangkan atau mengambil hak atas lahan tersebut.

Keterangan mengenai jumlah warga dan laporan tersebut masih merupakan informasi dari Allan dan perlu dikonfirmasi melalui data resmi kepolisian, dokumen perkara, serta keterangan para pihak.

Bukan Lagi Sekadar Persoalan Satu Keluarga?

Jika seluruh klaim tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui dokumen, maka persoalan ini berpotensi memiliki dimensi yang lebih luas. Bukan hanya mengenai satu keluarga, Bukan hanya mengenai satu perusahaan.

Tetapi mengenai bagaimana negara memastikan kepastian hak atas tanah ketika kepentingan masyarakat, korporasi, perizinan, dan pengelolaan perkebunan berada dalam satu titik persoalan.

Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang layak mendapat jawaban terbuka:

1. Pertama, apa isi lengkap kesepakatan 13 Oktober 2008?

2. Kedua, apa dasar hukum klaim 36 hektare sebagai kebun plasma?

3. Ketiga, bagaimana status hukum tanah tersebut berdasarkan dokumen pertanahan?

4. Keempat, bagaimana proses penerbitan dan revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010?

5. Kelima, apa dasar munculnya dugaan kerugian negara sekitar Rp88 miliar?

6. Keenam, apa alasan hukum penghentian penyidikan?

7. Ketujuh, bagaimana status hak yang diklaim keluarga setelah pengelolaan perkebunan berubah?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut telah memperoleh ruang yang cukup untuk menjelaskan posisinya?

Pertarungan Hukum Belum Berakhir

Bagi Allan Billy Graham, 36 hektare tersebut bukan sekadar luasan tanah.

Di baliknya terdapat sejarah keluarga, kesepakatan 2008, perkara pidana, gugatan perdata, persoalan perizinan, penyidikan dugaan korupsi, serta perubahan pengelolaan kawasan perkebunan.

Namun di sisi lain, seluruh klaim tersebut tetap harus diuji.

Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Status hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan kewenangan lembaga yang berwenang. Sementara sengketa keperdataan harus merujuk pada proses dan putusan pengadilan.

Karena itu, praperadilan yang diajukan Allan kini menjadi salah satu titik penting untuk melihat apakah penghentian penyidikan telah sesuai hukum atau justru masih menyisakan persoalan yang perlu diuji lebih lanjut.

Pada akhirnya, persoalan 36 hektare ini kembali pada satu pertanyaan besar:

Siapa yang secara hukum berhak atas lahan tersebut, apa dasar haknya, dan bagaimana nasib hak yang diklaim keluarga P. Tongku setelah pengelolaan perkebunan berubah?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan klaim.

Ia membutuhkan dokumen, bukti, keterangan para pihak, penjelasan lembaga berwenang, serta putusan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

Dan selama jawaban tersebut belum terang, sengketa 36 hektare itu akan tetap menjadi salah satu bagian paling menarik dalam rangkaian panjang perkara PT RAS. ***