7 Pegawai Bea Cukai Kembali Diperiksa Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)

Berantas.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan mafia pelabuhan kasus korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Tim penyidik hari ini memeriksa tujuh saksi yang merupakan pegawai Bea-Cukai dari beberapa daerah.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa adalah BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung; MNEY selaku Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta; H selaku Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat; A selaku Kasi Analisis Layanan Data pada Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) pada Dirjen Bea dan Cukai.

Saksi lainnya yang diperiksa adalah SWE selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat; AHT selaku Kasi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil DJBC Jawa Barat; dan MRP selaku Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai 2021,” imbuh Sumedana.

Diketahui, tim penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dalam kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” kata Sumedana, Senin (7/3).

Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

1. LGH (Direktur PT Eldin Citra);

2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);

3. H (ASN Dirjen Bea Cukai);

4. MRP (Direktur PT Kenken Indonesia);

5. MNEY (Karyawan Swasta);

6. PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

7. ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari);

8. JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

9. TS ( Direktur CV Mekar Inti Sukses)

Kasus ini bermula di Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat. Namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.

“Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” ujar Sumedana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *