Berantas.id,Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palu. Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kawasan BTN Lasoani, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat lebih dari 7,2 kilogram serta 25 butir pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA. Dua orang kurir berhasil ditangkap di lokasi, masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers Senin (22/9/2025) mengatakan barang bukti sabu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari plastik bening hingga bungkusan plastik bergambar durian.
“Total sabu yang kami sita mencapai 7 kilogram, termasuk 6 kilogram dalam bungkus plastik durian, dua paket masing-masing 1 kilogram, serta beberapa paket sedang dan kecil seberat 200 gram. Selain itu ada juga 25 butir ekstasi berwarna kuning,” jelasnya.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan barang-barang lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut, di antaranya timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap, sebuah tas besar hitam, serta empat unit ponsel, termasuk iPhone 15, iPhone 13, dan dua unit Oppo.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sulteng. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
“Kami tidak berhenti pada kurir. Pola distribusi, jalur masuk, hingga bandar besar di balik peredaran narkoba ini sedang kami dalami,” tegas Kombes Pribadi.
Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (B1)