BERANTAS.ID, PALU – Polemik pernyataan yang disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, resmi melayangkan somasi atas pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.
Somasi tersebut disampaikan oleh Abd Mirsad, S.H., dari Law Office Apditya Sutomo & Partners. Menurutnya, langkah itu ditempuh sebagai upaya hukum awal sebelum mempertimbangkan jalur pidana maupun perdata.
Abd Mirsad menjelaskan, pihaknya mempersoalkan pernyataan Bupati Sigi yang disampaikan saat pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi. Dalam forum terbuka itu, menurut isi somasi, Bupati Rizal menyebut nama Irwan Lapata ketika menyinggung persoalan proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas.
Kuasa hukum Irwan menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami telah melakukan penelusuran terhadap program yang dimaksud. Berdasarkan data yang kami peroleh, kegiatan tersebut berlangsung pada tahun 2015, sebelum klien kami menjabat sebagai Bupati Sigi,” ujar Abd Mirsad.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Bupati Sigi memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik kliennya.
Menurut Abd Mirsad, langkah somasi dipilih karena dianggap sebagai penyelesaian yang mengedepankan iktikad baik sebelum membawa persoalan ke ranah pengadilan.
Dalam somasi tersebut, Bupati Sigi diberi waktu selama tiga hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada klarifikasi maupun permohonan maaf sesuai permintaan, pihak Irwan Lapata menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengajukan gugatan perdata.
Kuasa hukum Irwan juga menyampaikan bahwa kliennya merupakan tokoh publik yang masih memiliki agenda politik di masa mendatang, sehingga reputasi dan nama baik dinilai perlu dijaga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae, terkait isi somasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. ***
