KAK Soroti 7 Paket Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Rp7,23 Miliar, Data E-Katalog hingga Volume Barang Diminta Didalami

BERANTAS.ID, BANGGAI – Pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut mengungkap sejumlah indikator dalam tujuh paket pengadaan senilai total Rp7.233.114.000 yang dinilai perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, didampingi Koordinator KRAK, Abdul Salam, melalui siaran pers yang diterima media ini, Minggu (9/8/2026), menyampaikan hasil pemantauan dan analisis terhadap pengadaan sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai.

Pemantauan KAK dilakukan dengan menelusuri data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), transaksi pada E-Katalog LKPP, serta sejumlah dokumen dan informasi pendukung yang dihimpun tim.

Dari penelusuran tersebut, KAK menyoroti tujuh paket pengadaan yang menurut hasil analisisnya tercatat menggunakan penyedia yang sama, yakni CV Marina Indo Tani.

Total nilai kontrak dari tujuh paket tersebut mencapai Rp7,233 miliar dan mencakup berbagai sarana perikanan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Banggai.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan volume antara data perencanaan dan data kontrak.

KAK mencatat terdapat perencanaan pengadaan sebanyak 424 unit mesin katinting. Namun, berdasarkan data yang dianalisis, jumlah dalam kontrak tercatat sebanyak 355 unit.

Selain itu, terdapat pengadaan 76 unit perahu fiber, satu unit mesin tempel atau outboard 90 PK, lima unit mesin tempel pada paket APBD Perubahan dengan berbagai varian daya, serta satu unit mesin penggerak diesel 30 PK.

KAK juga mencatat pengadaan mesin katinting pada paket APBD Perubahan sebanyak 135 unit.

Menurut KAK, perbedaan volume tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, perubahan kebutuhan, spesifikasi teknis, kontrak, hingga realisasi barang di lapangan.

Kronologi SIRUP dan E-Katalog Jadi Sorotan

Selain volume, KAK juga menyoroti adanya perbedaan kronologi antara data perencanaan pengadaan yang dipublikasikan melalui SIRUP dengan waktu transaksi yang tercermin dalam data elektronik E-Katalog.

Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

KAK juga menyebut terdapat sejumlah indikator lain yang menurut mereka layak didalami, di antaranya perbedaan harga satuan pada paket dengan spesifikasi yang disebut sejenis, kedekatan waktu pelaksanaan beberapa paket, serta potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan pengadaan.

Namun, KAK menegaskan indikator tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

KAK Soroti Dominasi Penyedia

Keterlibatan satu penyedia pada tujuh paket menjadi salah satu aspek yang turut dianalisis KAK.

Menurut organisasi tersebut, pola tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan memeriksa proses perencanaan, metode pengadaan, spesifikasi teknis, penetapan kebutuhan, transaksi E-Katalog hingga pelaksanaan kontrak.

KAK menyatakan rangkaian indikator tersebut menimbulkan dugaan yang menurut mereka patut didalami terkait kemungkinan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.

Meski demikian, dugaan tersebut ditegaskan masih sebatas hasil analisis organisasi masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Minta Data Digital dan Barang di Lapangan Diperiksa

KAK mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya diperiksa berdasarkan dokumen elektronik.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap data pengadaan, dokumen administrasi, serta verifikasi fisik terhadap seluruh sarana perikanan yang telah disalurkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data perencanaan, kontrak dan realisasi, termasuk jumlah barang, spesifikasi, penerima manfaat serta kondisi fisik sarana yang telah disalurkan.

KAK juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan diklarifikasi agar kronologi dan mekanisme pengadaan dapat diketahui secara utuh.

Akan Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Atas hasil pemantauan tersebut, KAK Sulawesi Tengah menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut disebut akan memuat kronologi pengadaan, rekapitulasi paket, komparasi data elektronik serta sejumlah rekomendasi untuk dilakukan pendalaman.

KAK berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa informasi tersebut secara profesional, objektif dan transparan apabila laporan diterima.

Dinas Perikanan Banggai Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Banggai terkait data dan indikator yang disampaikan KAK Sulawesi Tengah.

Konfirmasi tersebut terutama menyangkut kronologi pengadaan, perbedaan volume, harga satuan, transaksi E-Katalog, proses penetapan penyedia serta realisasi dan distribusi sarana perikanan kepada kelompok nelayan.

Media juga membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Perikanan Kabupaten Banggai maupun CV Marina Indo Tani untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas informasi yang disampaikan KAK.

Seluruh indikator yang diberitakan merupakan hasil pemantauan dan analisis KAK Sulawesi Tengah. Dugaan penyimpangan maupun kemungkinan persekongkolan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi serta pembuktian oleh aparat atau lembaga yang berwenang.

  • (Tim)