Perkara PT RAS Dihentikan, FPMMU Minta Kejagung Uji Kembali Proses Penyidikan

BERANTAS.ID, SULAWESI TENGAH — Penghentian penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) kembali menjadi sorotan. Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) menyatakan akan menempuh jalur praperadilan sekaligus mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati kembali perkara tersebut.

Ketua FPMMU, Pdt. Allan Billy Graham Tongku, juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan maupun perubahan perizinan PT RAS, termasuk mantan Bupati Morowali periode 2010, Anwar Hafid, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah.

Permintaan tersebut disampaikan Allan setelah pihaknya menyoroti sejumlah persoalan terkait izin lokasi PT RAS, dugaan tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV, serta aktivitas perusahaan di kawasan yang menurut FPMMU memiliki persoalan status dan perizinan.

Menurut data yang disampaikan FPMMU, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare. Selanjutnya, perusahaan disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tertanggal 27 April 2007.

FPMMU mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut karena menurut mereka terdapat persoalan terkait pertimbangan teknis pertanahan dan keberadaan izin lokasi PTPN XIV pada kawasan yang sama.

Allan juga menyoroti adanya revisi izin lokasi PT RAS pada sekitar 2010. Menurut FPMMU, perubahan tersebut perlu ditelusuri dari sisi dasar hukum, proses administrasi serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitannya.

Menanggapi hal tersebut, Anwar Hafid menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi, Senin malam, 10 Agustus 2026.

Terkait persoalan kawasan hutan yang turut disinggung FPMMU, Anwar menegaskan bahwa izin lokasi tidak serta-merta merupakan izin untuk memanfaatkan kawasan hutan.

“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

Konflik dengan PTPN XIV

Persoalan lain yang menjadi perhatian FPMMU adalah hubungan PT RAS dengan PTPN XIV.

Allan menyebut pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.

Dari kawasan tersebut, FPMMU menyebut terdapat sekitar 1.329 hektare yang diduga dimanfaatkan PT RAS. Forum juga menyatakan pernah terdapat teguran tertulis dari PTPN XIV terkait persoalan tersebut.

FPMMU turut menyebut adanya aktivitas pemanenan sawit sejak 2008. Namun, berbagai klaim tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi Forum dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Anwar Hafid memberikan penjelasan berbeda ketika dikonfirmasi mengenai konflik tersebut.

“Konflik dengan PTPN, seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” kata Anwar.

Ia menyatakan tidak mengetahui perkembangan persoalan setelah wilayah tersebut masuk dalam pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.

“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” ujarnya.

FPMMU Soroti Klaim Potensi Kerugian

Selain persoalan perizinan dan penggunaan lahan, FPMMU menyampaikan sejumlah angka yang mereka sebut sebagai potensi kerugian atau nilai manfaat ekonomi yang perlu ditelusuri.

Forum menyebut sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV diduga terdampak pada area kurang lebih 273 hektare. Dengan menggunakan asumsi biaya investasi Rp45 juta per hektare, FPMMU menghitung nilai investasi sekitar Rp12,285 miliar.

FPMMU juga menyampaikan perhitungan terkait penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas sekitar 1.329 hektare. Berdasarkan perhitungan yang diklaim menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, Forum menyebut nilai sewa mencapai Rp79.480.824.648.

Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan FPMMU dan belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan hukum berkekuatan tetap.

Soroti Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan

FPMMU selanjutnya menyebut adanya dugaan aktivitas PT RAS pada kawasan hutan sekitar 6.110 hektare.

Forum menyatakan terdapat sejumlah komponen penerimaan negara yang menurut mereka perlu dihitung apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang dipersyaratkan.

Selain itu, FPMMU mempertanyakan pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait program plasma bagi masyarakat.

Seluruh persoalan tersebut kemudian dijadikan dasar FPMMU untuk mempertanyakan penghentian penyidikan perkara PT RAS oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pertanyakan Dasar Penghentian Penyidikan

Allan menyebut pihak penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan dokumen dan peralatan operasional perusahaan dalam dua kesempatan.

Karena itu, FPMMU mempertanyakan dasar penghentian penyidikan, terutama apabila sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan.

“Ketika SP3, seolah semua sengaja dibungkam. Beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” kata Allan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan dari FPMMU terkait proses hukum yang telah dihentikan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

FPMMU menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji penghentian penyidikan tersebut. Forum juga berencana menyampaikan aspirasi ke Kejagung dan KPK pada pekan depan serta meminta lembaga penegak hukum tersebut mencermati kembali perkara PT RAS.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, telah dikonfirmasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, mengenai rencana praperadilan dan sejumlah persoalan yang disampaikan FPMMU.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Semua Klaim Masih Perlu Pembuktian

Pemberitaan ini menempatkan tudingan mengenai dugaan pelanggaran perizinan, penggunaan lahan, potensi kerugian, maupun dugaan penggunaan kawasan hutan sebagai pernyataan dan argumentasi FPMMU, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Adapun angka-angka yang disampaikan FPMMU disebut Forum bersumber antara lain dari rilis Kejati Sulawesi Tengah tertanggal 13 November 2024, sebagaimana diklaim oleh Forum.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejati Sulawesi Tengah, PT RAS, Anwar Hafid, PTPN XIV, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( tim)