43 Transaksi CV Marina Indo Tani Terpetakan, KAK-KRAK Desak Audit Harga, Volume dan Fisik

BERANTAS.ID, PALU – Penelusuran data pengadaan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menemukan rangkaian transaksi yang menarik perhatian. Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah bersama Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) mengidentifikasi 43 transaksi CV Marina Indo Tani sepanjang 2024 dengan nilai sekitar Rp10,03 miliar berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC.

Data yang tersinkron pada 10 Agustus 2026 pukul 02.27 WIB tersebut memperluas penelusuran sebelumnya yang menyoroti tujuh paket pengadaan sarana perikanan senilai Rp7,23 miliar.

Dari penelusuran terbaru, tujuh paket tersebut disebut hanya mencakup sekitar 72,06 persen dari total transaksi yang teridentifikasi.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp2,80 miliar transaksi lain yang menurut KAK dan KRAK perlu ditelusuri dalam rangkaian pengadaan penyedia yang sama.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, bersama Koordinator KRAK, Abdul Salam, menilai temuan tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut mereka, fokus pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada tujuh paket yang sebelumnya menjadi sorotan, tetapi melihat keseluruhan transaksi yang tercatat atas nama CV Marina Indo Tani di Kabupaten Banggai.

43 Transaksi, Rp10,03 Miliar

Pertanyaan utama yang diajukan KAK-KRAK bukan sekadar mengenai besarnya nilai transaksi.

Mereka meminta ditelusuri bagaimana 43 transaksi tersebut terbentuk, siapa masing-masing satuan kerja yang melakukan pengadaan, kapan transaksi dilakukan, bagaimana proses pemesanan berlangsung, serta apakah seluruh barang yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai kontrak.

Dari 43 transaksi tersebut, 13 transaksi merupakan pengadaan ketinting senilai Rp4.697.804.000.

Sementara 10 transaksi perahu dan mesin mencapai Rp3.435.700.000.

Adapun 20 transaksi lainnya berupa barang dan peralatan dengan total sekitar Rp1.903.815.000.

Jika transaksi ketinting dan perahu digabungkan, nilainya mencapai Rp8.133.504.000, atau sekitar 81,03 persen dari keseluruhan transaksi yang teridentifikasi.

Ketinting Jadi Salah Satu Titik Uji

Pada kelompok pengadaan ketinting, data yang ditelusuri mencatat sejumlah transaksi dengan spesifikasi yang sama atau serupa.

Empat transaksi GX 270 9 HP Honda + AS KKK Lokal tercatat senilai Rp2.006.170.000.

Kemudian GX 160 5,5 HP Honda + AS KKK Lokal muncul dalam tiga transaksi dengan total Rp1.646.204.000.

Sementara GX 200 6,5 HP Honda + AS KKK Lokal tercatat tiga transaksi senilai Rp555.790.000.

Adapun GX 390 13 HP Honda + AS KKK Lokal muncul tiga transaksi dengan nilai Rp489.640.000.

Total kelompok ketinting tersebut mencapai 13 transaksi dengan nilai Rp4.697.804.000.

KAK-KRAK menilai kemunculan barang dengan tipe sama atau mirip dalam beberapa transaksi perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak dan harga satuan masing-masing.

Bukan berarti perbedaan harga otomatis menunjukkan penyimpangan. Namun, perbedaan tersebut dinilai layak dijelaskan melalui dokumen pengadaan dan pembanding harga yang tersedia.

Perahu dan Mesin Capai Rp3,43 Miliar

Pada kelompok perahu, data yang ditelusuri juga menunjukkan beberapa transaksi dengan jenis barang yang berbeda.

Dua transaksi perahu 6,2 meter plus mesin tercatat senilai Rp837.200.000.

Perahu 9,2 meter plus mesin tempel 20 PK tercatat dua transaksi dengan nilai Rp743.000.000.

Kemudian perahu 6 meter tercatat satu transaksi senilai Rp660.000.000.

Perahu 11,2 meter plus mesin 20 PK tercatat satu transaksi senilai Rp519.900.000.

Sementara perahu 8 meter plus mesin 690 muncul dalam dua transaksi senilai Rp394.400.000.

Adapun perahu 7,5 meter plus mesin tercatat dua transaksi dengan nilai Rp281.200.000.

Total kelompok tersebut mencapai 10 transaksi senilai Rp3.435.700.000.

Lima Kode RUP Capai Rp7,60 Miliar

Selain jenis barang, perhatian KAK-KRAK tertuju pada pengulangan sejumlah Kode RUP.

Data yang mereka telusuri menunjukkan Kode RUP 51326247 tercatat dalam enam transaksi dengan nilai Rp2.849.100.000.

Kode 51527028 tercatat empat transaksi senilai Rp2.703.084.000.

Kemudian Kode 52700355 muncul tiga transaksi dengan nilai Rp994.020.000.

Kode 51808399 tercatat dua transaksi senilai Rp546.900.000.

Sementara Kode 52698304 tercatat tiga transaksi senilai Rp516.300.000.

Jika lima kode tersebut digabungkan, terdapat 18 transaksi dengan nilai Rp7.609.404.000, atau sekitar 75,80 persen dari keseluruhan transaksi yang teridentifikasi.

Abdul Salam mengatakan pengulangan Kode RUP perlu diuji melalui dokumen pengadaan.

Menurutnya, pemeriksaan dapat mencocokkan RUP, RKA/DPA, spesifikasi teknis, volume, tanggal transaksi, dokumen pemesanan, kontrak, BAST, pembayaran hingga kondisi fisik barang.

“Jangan Hanya Periksa Penyedianya”

KAK dan KRAK juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pihak penyedia.

Menurut mereka, apabila audit dilakukan, seluruh rantai pengadaan perlu dilihat sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pengelolaan RUP, proses transaksi, penerimaan barang, pemeriksaan hingga pembayaran.

“Yang kami soroti bukan semata-mata bahwa satu penyedia memperoleh transaksi miliaran rupiah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana 43 transaksi itu terbentuk, bagaimana barang yang sama berulang, bagaimana Kode RUP berulang, bagaimana harga ditetapkan, kapan transaksi dilakukan, dan apakah seluruh barang benar-benar sampai kepada penerima,” kata Abdul Salam.

Ia menegaskan besarnya nilai transaksi tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kalau semuanya wajar, buka datanya dan buktikan. Kalau barangnya ada, periksa fisiknya. Kalau harganya wajar, bandingkan. Kalau prosesnya sah, tunjukkan audit trail-nya,” ujarnya.

Minta Audit Trail Dibuka

KAK-KRAK mendorong pemeriksaan dilakukan melalui tiga pendekatan.

Pertama, forensik digital, untuk menelusuri hubungan antara RUP hingga kontrak dan transaksi.

Kedua, audit harga dan volume, dengan membandingkan harga katalog, harga pasar, volume kontrak, pembayaran serta barang yang diterima.

Ketiga, pemeriksaan fisik, dengan mencocokkan data administrasi dengan keberadaan barang, penerima, jumlah unit, spesifikasi dan kondisi barang.

Khusus pengadaan ketinting dan perahu senilai Rp8,13 miliar, mereka mendorong dilakukan uji petik fisik.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup keberadaan unit, tipe mesin, ukuran perahu, penerima, lokasi barang, nomor mesin dan identitas barang.

Rp10 Miliar Bukan Otomatis Kerugian Negara

KAK-KRAK juga memberikan catatan penting. Nilai Rp10.037.319.000 bukan otomatis merupakan kerugian negara.

Begitu pula nilai Rp7.233.114.000 dari tujuh paket yang sebelumnya menjadi perhatian.

Potensi kerugian negara baru dapat dihitung apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya persoalan seperti harga tidak wajar, kekurangan volume, spesifikasi tidak sesuai, barang tidak diterima, atau pembayaran yang tidak didukung realisasi fisik, kemudian nilai kerugiannya dihitung oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, 43 transaksi tersebut saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai objek penelusuran dan pemeriksaan, bukan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.

Namun bagi KAK dan KRAK, besarnya nilai transaksi, pengulangan jenis barang, serta munculnya sejumlah Kode RUP dalam beberapa transaksi menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh.

Pemeriksaan nantinya diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan kunci: apakah seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan, apakah barang benar-benar diterima, apakah spesifikasi dan volume sesuai, apakah harga berada dalam kewajaran, serta apakah seluruh tahapan pengadaan memiliki dokumen dan jejak transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dari pemeriksaan resmi ditemukan penyimpangan, barulah potensi kerugian negara maupun konsekuensi hukumnya dapat dihitung dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang. (tim)