Polda Sulteng Klarifikasi Dugaan Penggelapan Mobil oleh Anggota Polisi, Kasus Masih Diselidiki

BERANTAS.ID,PALU – Sebuah video yang menampilkan dugaan penggelapan mobil rental oleh seorang anggota Polri di Sulawesi Tengah menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, nama Briptu Yuli Setyabudi disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menanggapi viralnya informasi itu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya buka suara. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, Polda Sulteng menegaskan bahwa dugaan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Propam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda Sulteng. Tim sedang bekerja untuk memastikan fakta dan kebenaran dari informasi yang beredar,” ujar Kombes Djoko, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar di publik, termasuk dugaan adanya 12 unit mobil yang disebut digelapkan, masih perlu diverifikasi. “Angka yang beredar belum bisa dipastikan. Data tersebut masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Polda Sulteng juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak yang mengaku sebagai korban belum memberikan keterangan resmi kepada penyidik. “Kami masih menunggu pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk datang memberikan keterangan,” kata Djoko.

Ia menegaskan, setelah keterangan dari saksi dan korban terkumpul, pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur pidana atau pelanggaran disiplin, maka proses hukum dan kode etik akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono

Polda Sulteng, lanjut Djoko, juga tidak menutup kemungkinan akan menindak pihak lain jika ditemukan keterlibatan tambahan dalam kasus ini. “Baik masyarakat umum maupun anggota Polri, semua akan diproses secara profesional dan transparan bila terbukti terlibat,” ujarnya.

Kombes Djoko menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk menangani kasus ini dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Propam bekerja secara obyektif. Bila nanti unsur pidana terpenuhi, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Polda Sulteng juga mengimbau kepada para korban atau pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan polisi (LP) resmi guna mempercepat proses penanganan.

“Laporan resmi sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” tutupnya. ***