Berantas.id,Sulawesi Tengah — Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali bergerak cepat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR sejumlah perusahaan tambang di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Pada Senin, 24 November 2025, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus: Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH.
Dua Lokasi Digeledah, Tim Amankan Beragam Barang Bukti
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti terkait pengelolaan serta aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya:
– Puluhan sertifikat tanah atas nama AH
– 3 unit excavator
– 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
– 1 unit Mitsubishi Triton Double Cabin
– 1 unit Mitsubishi Triton Single Cabin
– 1 unit mobil Mercedes-Benz
– 6 unit sepeda motor
– Uang tunai Rp 50.550.000
– Sejumlah dokumen dan surat penting lainnya
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Barang Bukti Dibawa ke Kejati Sulteng
Menurut keterangan resmi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti berukuran besar tetap dijaga dan disegel untuk keperluan penyidikan lanjutan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk menelusuri aliran dana CSR serta potensi kerugian keuangan negara,” demikian penjelasan tertulis dari Kasi Penkum Kejati Sulteng.
Penyidikan Berlanjut, Dugaan Kerugian Masih Didalami
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi penerimaan desa dari perusahaan tambang yang beroperasi di Tamainusi. Penyidik masih menelusuri.
mekanisme penggunaan dana CSR,pihak-pihak yang ikut terlibat,serta kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap.
Kejati Sulteng memastikan penyidikan terus berlanjut dan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala.***






