BERANTAS.ID,PALU – Polemik terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, belakangan ini memunculkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, tokoh yang dikenal sebagai pendamping masyarakat Dongi-Dongi, Agussalim, turut menyampaikan pandangannya.
Dalam keterangannya di Palu, Minggu (8/3/2026), Agussalim mengaku mengikuti dinamika perdebatan publik mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia menilai diskusi mengenai Dongi-Dongi sebaiknya dilandasi data dan pemahaman sejarah kawasan.
Menurut Agussalim, dirinya telah cukup lama mendampingi masyarakat di Dongi-Dongi, bahkan sejak sekitar 18 tahun terakhir. Karena itu ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan terkait kondisi wilayah tersebut.
“Saya cukup lama mendampingi masyarakat Dongi-Dongi, sehingga memahami dinamika yang terjadi di sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Dongi-Dongi sejak beberapa tahun lalu telah memiliki status sebagai kawasan enclave atau desa yang berada di dalam kawasan konservasi, namun sebagian wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan taman nasional.
Wilayah yang dimaksud sebelumnya berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Namun menurutnya, sebagian area sekitar 1.500 hektare telah ditetapkan sebagai wilayah enclave.
Dengan status tersebut, Agussalim menilai berbagai aktivitas masyarakat seperti pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya perlu dilihat dalam konteks keberadaan desa yang telah lama berkembang di kawasan tersebut.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan sebagian wilayah Dongi-Dongi sebagai kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Berdasarkan dokumen yang ia sebutkan, Bupati Kabupaten Poso, Verna G.M. Inkiriwang, pada tahun 2025 merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas sekitar 73,2 hektare untuk diusulkan sebagai WPR.
Usulan tersebut, kata Agussalim, merupakan bagian dari proses yang diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi sebagai langkah penataan aktivitas pertambangan rakyat agar dapat memiliki izin resmi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan koperasi masyarakat di wilayah tersebut merupakan salah satu bentuk organisasi yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi aktivitas pertambangan rakyat jika nantinya izin resmi diterbitkan.
Terkait perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik, Agussalim berharap diskusi mengenai Dongi-Dongi dapat dilakukan secara terbuka dan berbasis data.
Ia juga menyampaikan kesiapan untuk berdiskusi dengan berbagai pihak guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Kalau ada perbedaan pandangan, sebaiknya dibahas secara terbuka dengan data dan fakta agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan Dongi-Dongi sebaiknya dilihat dari berbagai aspek, termasuk sejarah pemukiman masyarakat, status wilayah, serta upaya pemerintah dalam menata aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Agussalim berharap pemerintah dapat terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang penting adalah bagaimana pemerintah hadir untuk menata dan mendampingi masyarakat agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan aturan yang ada,” katanya.
Polemik mengenai Dongi-Dongi sendiri masih menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah, terutama terkait aspek tata kelola kawasan, perlindungan lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. ***






