FPPD Desak Audit Tender Jalan Nasional di Banggai yang Dinilai Penuh Kejanggalan

BERANTAS.ID, BANGGAI – Proses tender proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas Batui–Toili–Rata–Baturube di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dari sejumlah peserta lelang. Tender dua paket pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp25 miliar itu dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi hingga penetapan pemenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua paket pekerjaan tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Tengah. Beberapa peserta tender menilai proses mini kompetisi yang digelar tidak berjalan mulus, karena diwarnai pembatalan tender berulang hingga pengguguran peserta dengan penawaran terendah.

Sejumlah kontraktor yang mengikuti proses pengadaan itu menilai terdapat pola keputusan yang memunculkan tanda tanya, terutama ketika perusahaan dengan harga penawaran lebih rendah justru gugur dalam tahap evaluasi.

Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah Preservasi Jalan Batui–Toili–Rata–Baturube. Tender proyek tersebut sempat dibatalkan dua kali sebelum kembali dibuka pada tahap ketiga.

Pada tahap akhir itu, tiga perusahaan tercatat memasukkan penawaran, yakni:

1. PT Palindo Cipta Nusantara – Rp10.100.773.327
2. CV Medina Al Fatih – Rp10.712.321.246
3. CV Dian Ayu Sejahtera – Rp10.874.773.685

PT Palindo Cipta Nusantara sebenarnya menjadi peserta dengan penawaran terendah. Namun dalam proses evaluasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur.

Dalam dokumen evaluasi disebutkan bahwa pengguguran mengacu pada ketentuan IKP 38.4, yang menyatakan pengalaman kerja yang tidak tercantum dalam sistem SIMPAN tidak dapat dievaluasi meskipun dokumen fisik pengalaman tersebut telah diunggah dalam berkas penawaran.

Setelah proses evaluasi selesai, panitia menetapkan CV Medina Al Fatih sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp10,7 miliar.

Kejadian serupa juga terjadi dalam paket Preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube dengan pagu anggaran sekitar Rp16,06 miliar.

Perusahaan yang mengikuti tender tersebut antara lain:

1. PT Priangan Bangun Nusantara – Rp14.479.229.952
2. PT Mentawa Karyatama Sejati – Rp14.666.307.082
3. PT Citra Putera Laterang – Rp15.769.461.514

Dalam dua kali proses tender, PT Priangan Bangun Nusantara tercatat menjadi peserta dengan harga penawaran terendah. Namun perusahaan tersebut kembali dinyatakan gugur pada tahap evaluasi.

Pada akhirnya, panitia menetapkan PT Citra Putera Laterang sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp15.769.461.514, yang merupakan penawaran tertinggi di antara peserta lainnya.

Selisih antara penawaran terendah dan harga pemenang pada paket tersebut mencapai sekitar Rp1,29 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah peserta terkait transparansi proses evaluasi administrasi dan teknis dalam tender tersebut.

Menanggapi sorotan publik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, Muhajir, menyatakan bahwa proses evaluasi dalam tender jalan nasional dilakukan secara kolektif dan melibatkan beberapa unsur tim teknis.

“Proses evaluasi ini bukan hanya dilakukan oleh PPK saja. Ada tim pelaksana dan tim teknis dari BP2JK dan BPJN yang terlibat. Kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Muhajir juga menjelaskan bahwa respons terhadap sejumlah pertanyaan publik sebelumnya sempat tertunda karena pesan yang masuk di luar hari kerja. “Pesan itu masuk hari Sabtu. Kami perlu membahasnya bersama tim pada hari kerja di kantor,” katanya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan polemik di kalangan peserta tender.
Ketua Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD), Eko Arianto, menilai polemik tender proyek jalan nasional tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang tender. Ada rangkaian keputusan yang menimbulkan pertanyaan, mulai dari pembatalan tender berulang hingga pengguguran peserta dengan harga terendah,” kata Eko.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan pemerintah sebenarnya tercatat dalam sistem digital pengadaan, sehingga dokumen evaluasi dapat diuji secara terbuka.

“Transparansi sangat penting. Dokumen evaluasi teknis, administrasi, hingga penilaian dalam sistem pengadaan seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

FPPD bahkan mendorong adanya evaluasi atau audit oleh lembaga pengawas internal pemerintah guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi turunan dari LKPP dan Kementerian PUPR.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa proses pengadaan harus memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Karena itu, polemik tender proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Banggai tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak. Publik pun menunggu klarifikasi lebih lanjut dari penyelenggara tender guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (tim)