Berantas.id, Sulawesi Tengah – Dugaan persoalan dalam proses pengadaan proyek jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Sulawesi Tengah kini memasuki tahap serius. Aduan terkait mekanisme e-katalog konstruksi dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum dan mulai mendapat respons awal.
Dua perusahaan kontraktor di Kota Palu, yakni CV Palindo Cipta Nusantara dan CV Dian Ayu Sejahtera, secara resmi mengajukan aduan ke LKPP, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri. Laporan tersebut menyoroti pelaksanaan mini kompetisi e-katalog BPJN Sulteng versi 6 tahun anggaran 2026 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Perwakilan CV Palindo Cipta Nusantara, Ican, menyebut pihaknya telah menerima respons awal dari KPK dan Kejaksaan Agung.
“Kami diminta melengkapi data pendukung. Selanjutnya akan disampaikan langsung ke Jakarta,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra Muntazhar. Ia mengaku telah dihubungi pihak terkait setelah aduan dikirimkan.
“Kami diminta menyiapkan dokumen lengkap untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sorotan pada Proses Evaluasi dan Penetapan Pemenang
Dalam aduan tersebut, pelapor mengungkap sejumlah dugaan, mulai dari ketidaksesuaian dalam proses evaluasi, indikasi persekongkolan, hingga dugaan pengaturan pemenang dalam paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Banggai.
Dua paket yang menjadi fokus berada pada ruas Batui–Toili–Rata–Baturube yang dikelola melalui e-katalog BPJN Sulteng.
Pelapor menilai proses penetapan pemenang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait transparansi dan persaingan sehat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keuangan negara, apabila tidak diklarifikasi secara terbuka.
Muncul Dugaan Tekanan terhadap Peserta
Di tengah proses aduan, pelapor juga menyoroti dugaan adanya komunikasi langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Sulawesi Tengah kepada sejumlah peserta tender.
Andra menyebut, komunikasi tersebut dilakukan secara personal dengan format pesan yang seragam.
Menurutnya, langkah tersebut perlu diklarifikasi karena dalam praktik pengadaan, komunikasi idealnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi.
Dalam pesan yang beredar, PPK disebut meminta klarifikasi terkait pemberitaan dan mengarahkan peserta untuk datang ke kantor balai.
“Hal seperti ini sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan peserta,” ujar Andra.
Respons Pihak Terkait Masih Terbatas
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III BPJN Sulawesi Tengah, Chandra Prastiya, memberikan tanggapan singkat.
“Sudah dikirim ke Pak Muhajir? Semoga segera direspons,” ujarnya.
Sementara itu, PPK 3.4 Sulawesi Tengah, Muhajir, belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyampaikan akan memberikan tanggapan pada waktu berikutnya.
“Nanti saya jawab, saat ini masih ada kesibukan dan kondisi kurang sehat,” tulisnya.
Hingga berita ini disusun, pihak KPK dan Kejaksaan Agung masih dalam proses konfirmasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Ujian Transparansi Sistem E-Katalog
Kasus ini kembali menempatkan sistem e-katalog konstruksi dalam sorotan. Mekanisme yang dirancang untuk meningkatkan transparansi justru dipertanyakan oleh sebagian peserta.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam aduan antara lain:
– dugaan ketidaksesuaian evaluasi dokumen
– indikasi kurangnya kompetisi yang sehat
– proses penetapan pemenang yang dipersoalkan
– potensi penyimpangan dari prinsip pengadaan
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menunggu Penelusuran Aparat
Dengan telah diterimanya aduan oleh lembaga penegak hukum, proses kini berada pada tahap awal penelaahan. Pelapor berharap dilakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif.
“Kami berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Andra.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola proyek infrastruktur publik. Kejelasan proses dan transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem pengadaan pemerintah. (tim)






