Berantas.id, Buol – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Buol, Polres Buol melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan pengawasan langsung terhadap komoditas beras, Jumat (24/10).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Pertanian serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Buol. Pengawasan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel Unit Tipidter Satreskrim serta petugas dari instansi terkait.
Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari retail modern, distributor besar, hingga pasar tradisional di wilayah Kabupaten Buol. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan harga jual beras di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan, sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan maupun penimbunan.
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, yang menjadi pedoman penjualan beras premium dan medium secara nasional.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim mencatat harga jual beras di dua distributor besar sebagai berikut:
– Distributor Sinar Wajo
– Beras Premium: Rp17.000/kg
– Beras Medium: Rp15.000/kg
Distributor Cahaya Wajo
– Beras Premium: Rp16.000/kg
– Beras Medium: Rp13.000/kg dan Rp14.500/kg
Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa sebagian harga beras premium dan medium masih berada di atas ketentuan HET. Hal itu disebabkan oleh tingginya biaya operasional serta transportasi, mengingat sebagian besar pasokan beras di Kabupaten Buol berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, tim memastikan bahwa stok beras di lapangan masih dalam kondisi aman dan stabil, serta para pelaku usaha menunjukkan komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan terus berjalan guna mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga bahan pokok. ***
