Awasi dan Laporkan Oknum “Polisi Nakal” Lewat Alpikasi Propam Presisi, Berikut Caranya

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK

BERANTAS.ID, PALU – Di Era keterbukaan saat ini diharapkan ada peran dari warga masyarakat apabila mengetahui tindakan oknum Kepolisian yang ketahuan melanggar hukum, dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi”.

Aplikasi layanan digital tersebut diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Untuk menggunakan aplikasi itu, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat.

Kabid Humas juga mengatakan, untuk memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri khususnya yang dilapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi ‘Propam Presisi’.

“Aplikasi Propam Presisi, sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian termasuk personil Polda Sulteng dan jajarannya,” ucapnya, Selasa (16/11/2021) pagi.

Kabid Humas selanjutnya memberikan tip panduan kepada masyarakat setelah mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing

“Pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN,” jelasnya.

Kemudian langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi.

Lanjutnya, langkah ketiga isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong.

Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi.

“Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil,” pesan mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu.

Kabid Humas berharap dengan adanya aplikasi Propam Presisi tersebut, diharapkan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri.

“Tentunya diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polda Sulteng dan jajaran dapat melaksanakan tugas dengan lebih professional guna terciptanya Polri yang presisi,”pungkasnya.(fn)

Editor : Tony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *