BERANTAS.ID,PALU — Praperadilan yang menguji penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) memasuki fase krusial. Sebanyak 29 alat bukti telah masuk dalam persidangan, dan kini pertarungan argumentasi hukum akan memasuki babak keterangan ahli pidana.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut menjadi ruang bagi pemohon untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara PT RAS.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 2 September 2026, dengan agenda keterangan ahli pidana dari pihak Termohon.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, pihak pemohon mengajukan 13 alat bukti, sementara Termohon II mengajukan 16 alat bukti. Total sedikitnya 29 alat bukti kini menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam proses praperadilan.
Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol, SH, MH, bersama Abdul Muin, SH, menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangan tertulis usai persidangan, Senin (31/8/2026).
“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” demikian keterangan tertulis kuasa hukum pemohon.
Ahli Pidana Jadi Titik Krusial
Masuknya agenda keterangan ahli pidana menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Sebab, objek perkara bukan sekadar mempersoalkan proses administratif, melainkan menguji keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS.
Dalam posisi tersebut, keterangan ahli diharapkan memberikan perspektif hukum pidana mengenai dasar, prosedur, serta konsekuensi hukum dari tindakan penghentian penyidikan yang menjadi objek praperadilan.
Pihak pemohon sendiri disebut siap menghadapi agenda tersebut dan menyiapkan argumentasi hukum untuk menguji dalil Termohon.
Kehadiran ahli akan menambah bobot pertarungan pembuktian antara kedua pihak. Setiap keterangan, dokumen, maupun alat bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
29 Bukti Sudah Dibentangkan
Sejauh proses pembuktian berlangsung, pihak pemohon telah menyerahkan 13 alat bukti. Sementara Termohon II menyerahkan 16 alat bukti.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara penghentian penyidikan PT RAS tidak berhenti pada perdebatan normatif, tetapi telah masuk ke wilayah pembuktian yang lebih substantif.
Praperadilan ini bermula dari keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS yang kemudian dipersoalkan melalui jalur hukum oleh Allan Billy Graham, S.Th.
Dalam sistem peradilan pidana, praperadilan memberikan ruang untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana klasifikasi perkara yang tercatat di PN Palu.
Dalam perkara ini, pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham, S.Th.
Sementara Termohon terdiri dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menunggu Jawaban dari Meja Hakim
Dengan masuknya agenda ahli pidana pada Rabu (2/9/2026), perhatian kini tertuju pada bagaimana Termohon menjelaskan dasar hukum penghentian penyidikan perkara PT RAS.
Di sisi lain, pemohon memiliki ruang untuk menguji dan membantah argumentasi tersebut melalui bukti maupun konstruksi hukum yang diajukan di persidangan.
Pada akhirnya, seluruh perdebatan tersebut akan bermuara pada satu pertanyaan utama: apakah penghentian penyidikan perkara PT RAS telah dilakukan sesuai hukum atau justru terdapat alasan hukum yang membuatnya patut diuji kembali?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
Persidangan pun kini memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah bukti-bukti dibentangkan, keterangan ahli pidana berpotensi menjadi salah satu titik penting sebelum majelis hakim menarik kesimpulan dalam perkara ini.
Kalau ingin dibuat lebih “meledak” lagi, judulnya bisa diarahkan ke gaya investigasi seperti: “29 Bukti Dibentangkan, Praperadilan PT RAS Masuk Babak Panas: Ahli Pidana Siap Diuji di PN Palu”.***
