BERANTAS.ID,BANGGAI KEPULAUAN – Perlindungan wilayah tangkap, pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal, hingga jaminan kesejahteraan nelayan tradisional menjadi agenda besar dalam Rembuk Agraria Pesisir Bersama Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Forum yang diinisiasi Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Banggai Kepulauan itu menghasilkan Pakta Komitmen Pemerintah Daerah sebagai langkah memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 500 peserta tersebut resmi dibuka Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, S.T., M.T., AIFO, Rabu (4/11/2026), di Desa Kinandal, Kecamatan Liang.
Rembuk tersebut menjadi momentum penting karena mempertemukan langsung nelayan tradisional, nelayan kecil, perempuan pesisir, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga unsur keamanan dan pengawasan laut.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Zona Tengah Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie I.M. Patiro, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah; serta Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, S.E., M.E.
Turut hadir jajaran kepala OPD, Kapolsek Liang, Camat Liang, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat pesisir dari berbagai wilayah di Banggai Kepulauan.
NELAYAN BERSUARA, EMPAT PERSOALAN BESAR MENGEMUKA
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini membayangi kehidupan nelayan menjadi pembahasan utama.
Mulai dari praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium, aktivitas kapal perikanan berkapasitas besar di wilayah tangkap tradisional, belum optimalnya pengakuan wilayah kelola masyarakat hukum adat pesisir, hingga persoalan distribusi BBM subsidi dan bantuan nelayan.
Bagi masyarakat pesisir Banggai Kepulauan, laut bukan sekadar sumber ekonomi. Laut merupakan ruang hidup, tempat menggantungkan masa depan keluarga sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.
Karena itu, rembuk ini tidak hanya menjadi ruang menyampaikan keluhan, tetapi juga mendorong lahirnya kesepakatan konkret agar persoalan nelayan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Hasilnya, lahir pakta komitmen yang memuat pembagian tanggung jawab dan sejumlah langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
EMPAT PAKTA BESAR UNTUK MELINDUNGI NELAYAN
Ada empat agenda strategis yang menjadi perhatian utama dalam pakta tersebut.
1. Perang Terhadap Bom Ikan dan Potasium
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati mengenai perlindungan hak tangkap serta larangan penggunaan bom ikan dan potasium.
Sekretaris Daerah juga berkomitmen membentuk Satuan Tugas Anti Bom dan Potasium. Sementara itu, kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap praktik destructive fishing, termasuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memperkuat sosialisasi dampak kerusakan ekosistem laut. Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun sistem pengaduan masyarakat yang transparan dan berbasis digital.
2. Lindungi Wilayah Tangkap Empat Mil Nelayan Kecil
Persoalan perebutan ruang tangkap menjadi salah satu isu paling krusial yang disuarakan nelayan tradisional.
Dalam pakta tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas kapal perikanan skala besar di atas 5 GT, termasuk kapal pukat cincin atau pajeko, apabila beroperasi melanggar ketentuan zona penangkapan ikan di wilayah empat mil dari garis pantai.
Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan.
Sikap tegas juga ditunjukkan DPD KNTI Banggai Kepulauan dengan menyatakan penolakan terhadap bantuan pengadaan kapal purse seine atau pajeko berkapasitas 10–30 GT maupun lebih, yang bersumber dari pemerintah provinsi atau kabupaten.
Penolakan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan nelayan tradisional yang menginginkan agar program bantuan pemerintah lebih mengutamakan kebutuhan nelayan kecil, bukan justru menambah tekanan persaingan di wilayah tangkap pesisir.
KNTI mendorong kebijakan perikanan yang lebih berkeadilan, dengan memprioritaskan sarana tangkap, penguatan ekonomi, serta keberlanjutan penghidupan nelayan tradisional.
3. Perjuangkan Pengakuan Wilayah Kelola Adat Pesisir
Agenda berikutnya menyangkut pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan ruang laut.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyusun memorandum khusus terkait perubahan zonasi pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat.
Bupati Banggai Kepulauan juga berkomitmen mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pesisir serta pengakuan terhadap kearifan lokal nelayan dalam mengelola wilayah tangkap Tobui Sabangan.
Dukungan turut diberikan melalui komitmen kepolisian untuk melindungi hak masyarakat hukum adat serta Dinas Perikanan Kabupaten yang akan memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan perikanan.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan pengakuan terhadap tradisi, kearifan lokal, dan hak masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya laut.
4. Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak kepada Nelayan
Persoalan kesejahteraan juga menjadi perhatian serius.
Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan serta memastikan ketersediaan BBM subsidi melalui upaya pemberantasan praktik percaloan dan tengkulak BBM yang merugikan masyarakat.
Sekretaris Daerah akan memperketat verifikasi calon penerima bantuan nelayan agar program pemerintah tepat sasaran.
Sementara itu, kepolisian berkomitmen melakukan penertiban terhadap praktik penjualan BBM eceran yang melakukan penggelembungan harga atau mark-up.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan juga akan melakukan pemutakhiran data rumah tangga perikanan secara berkala serta mendorong pemerataan anggaran bantuan untuk sektor penangkapan ikan maupun budidaya.
PAKTA KOMITMEN TAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS
Hal yang tidak kalah penting dari rembuk tersebut adalah adanya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen.
Pakta tersebut mengamanatkan perlindungan hak tenurial masyarakat pesisir, jaminan ruang hidup dan ruang penghidupan, penyediaan saluran pengaduan konflik agraria pesisir, serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan pembangunan.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pendataan dan pemetaan ruang hidup masyarakat pesisir sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyelesaian persoalan.
Setiap instansi terkait diharapkan menindaklanjuti hasil rembuk melalui kebijakan, program, dan penganggaran sesuai tugas serta kewenangannya.
Untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan, pakta tersebut mengatur penunjukan narahubung paling lambat 30 hari setelah penandatanganan. Kemajuan pelaksanaan komitmen juga akan dipantau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan lahirnya pakta tersebut, Rembuk Agraria Pesisir Banggai Kepulauan diharapkan tidak sekadar menjadi pertemuan seremonial, melainkan titik awal perubahan kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat pesisir.
Sebab, perlindungan nelayan bukan hanya soal menjaga laut, tetapi juga memastikan mereka tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, mendapatkan keadilan, dan mewariskan sumber daya laut yang lestari kepada generasi mendatang. ***
