
“Bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang Negara maupun Daerah dan hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan keuangan Daerah, maka APH ( Aparat Penegak hukum) dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang berpotensi kangkangi aturan terknis dan menyimpang dalam penggunaan uang Daerah, setidaknya melakukan pencegahan sebelum terjadi tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) yang merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan. Ungkap warga yang enggan di publis identitasnya.
Adanya anggaran sebesar itu, Abd. Razak SH Selaku PH ( Praktisi Hukum) ikut angkat suara, seharusnya lebih mengutamakan standarisasi dan kwualitas hasil pembangunan, Jangan sampai pemerintah Daerah tingkat satu yang telah menggelontorkan program untuk pembangunan di suatu wilayah dan diduga hanya menjadi ajang mencari keuntungan besar.
Bangunan Saluran pasangan batu dengan mortar yang pelaksanaannya terkesan asal-asalan, Entah itu akibat kurang pengawasan, atau memang di sengaja sehingga hasil pembangunannya seperti itu.
PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) Amirudin ST. yang dikonfirmasi Via Aplikasi Whatsapp sudah terlebih dahulu memblockir nomer kontak Redaksi Berantas.id
Begitupun saat Kepala Bidang Bina Marga dan Penataan Ruang, Asbudianto ST. MT, yang memilih irit bicara saat dikonfirmasi Via Aplikasi Whatsapp, Nanti saya cek dulu dengan pengawas dan PPTK’nya dan saya juga akan cek kelapangan karena pekerjaan ini belum dibayar juga. Tutupnya. (Ti)