Bendahara Desa Tanjung Pude Tega Gelapkan Rp 362 Juta untuk Judi Online

Berantas.id,Tojo Una-Una – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan tingkat desa. Polres Tojo Una-Una berhasil menuntaskan perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, yang melibatkan bendahara desa berinisial DA (36).

Dana pembangunan senilai Rp 362.316.347 yang seharusnya dipakai untuk program masyarakat, justru dihamburkan tersangka untuk bermain judi online.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025), Kanit Tipikor Bripka Edy Sarwan didampingi Kasi Humas Iptu Martono menegaskan bahwa berkas perkara DA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

“Berkas perkara sudah lengkap, dan hari ini juga tersangka bersama barang bukti kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ujar Bripka Edy.

Kasus bermula dari laporan dugaan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2021. Hasil penyidikan membuktikan DA menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai bendahara desa dengan mencairkan dana secara bertahap, lalu menggunakannya untuk berjudi.

Tersangka sempat melarikan diri setelah perbuatannya terendus, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Pelarian itu berakhir Juli 2025, saat tim Satreskrim berhasil menangkapnya di Gorontalo.

Barang bukti yang disita polisi berupa dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes 2021, serta sejumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dipalsukan untuk menutupi jejak korupsi.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman menanti: pidana penjara dengan waktu yang lama serta denda dalam jumlah besar.***

News Feed