Bentrok Bimor Jaya dan Keuno, Polisi Tetapkan 12 Tersangka, Satu Samurai Ditemukan di Lokasi Rumah Terbakar

Berantas.id, Morowali Utara – Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara sejumlah warga dari Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Morowali Utara bergerak cepat. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu bilah senjata tajam jenis samurai ditemukan di antara puing-puing rumah yang terbakar, diduga kuat sebagai alat kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Bentrok yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur pada Sabtu, 19 Juli 2025, menyebabkan empat orang mengalami luka-luka serius. Salah satunya bahkan harus menjalani operasi akibat luka bacokan yang cukup parah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Selasa (29/7), Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., membeberkan hasil penyelidikan dan langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian.

“Hingga hari ini, total ada 12 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sebagian besar sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara,” jelas AKP Arsyad didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H.

Para tersangka yang telah diamankan di antaranya adalah NNL (20), YD (21), SDP (24), YL (19), MM (24), AT (40), FD (20), serta BYFB (17) yang diamankan pada 21 Juli. Penangkapan terus berlanjut dengan penahanan terhadap M (17) pada 22 Juli, A alias G (27) pada 24 Juli, EB pada 26 Juli, dan terakhir BK alias B (15) yang diserahkan langsung oleh kakaknya pada malam hari yang sama.

Menurut AKP Arsyad, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada 28 Juli, BK alias B ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memukul korban L menggunakan batu. Namun, karena BK, M, dan BYFB masih di bawah umur, mereka tidak dilakukan penahanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Dari pengembangan penyidikan, terungkap bahwa tersangka YD alias L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk melukai pundak kanan korban Y. Senjata tajam tersebut disembunyikan di rumahnya di Desa Mohoni, sebelum rumah tersebut dibakar massa saat bentrokan berlangsung.

“Pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WITA, anggota kami yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim melakukan pencarian di lokasi rumah yang telah hangus. Di antara puing-puing, berhasil ditemukan sebilah parang sepanjang 67 cm yang diyakini digunakan dalam aksi pembacokan,” terang AKP Arsyad.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta memverifikasi peran masing-masing tersangka dalam insiden kekerasan tersebut. Sementara itu, situasi di lokasi bentrokan dilaporkan sudah kondusif berkat penjagaan ketat dari aparat gabungan. (B01)