Berkali – Kali Ditambal Sulam, Jalan Nasional Ruas Malala – Tonggolobibi Cepat Rusak dan Tidak Tahan Lama


Berantas.id, Tolitoli, Donggala – Berkali-Kali Ditambal Sulam, Jalan Nasional Ruas Malala – Ogotua – Ogoamas – Siboang – Tonggolobibi, Cepat Rusak dan Tidak Tahan Lama.

Jalan Nasional Ruas Malala – Ogotua – Ogoamas – Siboang – Tonggolobibi dibeberapa titik pekerjaan tambal sulam jalan tampak sudah rusak dan kembali berlubang, padahal jalan tersebut baru beberapa bulan dilakukan perbaikan pengaspalan.

Jalan Lintas Donggala – Tolitoli – Buol tersebut merupakan jalan Nasional antar Provinsi, kondisinya sangat memprihatinkan karena banyak ditemukan jalan rusak, berlubang dan tumpukan material dibadan jalan.

Pantauan awak Media di lapangan, Senin 03/09/2022 menerangkan bahwa jalan tersebut sudah berkali- kali dilakukan perbaikan oleh pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional Palu terkait dengan sistem tambal sulam. Meski sudah dilakukan perbaikan atau tambal sulam namun jalan tersebut ternyata cepat rusak dan tidak bertahan lama.

Beberapa titik kerusakan jalan Nasional di wilayah yang baru diperbaiki atau diaspal tambal sulam tersebut yakni di Ruas Malala – Ogotua ( Kab. Tolitoli ) Ogoamas – Siboang – Tonggolobibi ( Kab. Donggala).

Salah seorang warga melintas, Indra kepada awak media mengatakan, Perbaikan dan pengaspalan tambal sulam yang dilakukan pemborong itu dinilai terkesan asal- asalan dan diduga tidak sesuai besaran teknis ( Bestek) pekerjaan.

” Masak bolak balik di aspal tapi cepat rusak dan tidak bertahan sesuai target umur. Padahal baru berapa bulan jalan itu diaspal,” Kata Indra dengan nada kecewa.

Indra menyebut, Perbaikan dan pengerjaan aspal tambal sulam tersebut juga dinilai jauh dari mutu yang dibayarkan oleh Negara.

” Ada apa dengan semua ini, kok mutu dan kualitas jalan Nasional tidak sesuai dengan status namanya, baru saja dikerjakan kemudian kembali lagi berlubang dan rusak,” Ujar Indra.

Oleh sebab itu, Indra berharap kepada Kepala Balai Jalan Nasional Palu yang baru menjabat, agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan kerja ( Penyedia Jasa) dan jika pekerjaan itu tidak sesuai bestek agar dapat menindak atau memberikan sanski kepada penyedia jasa tersebut.

” Kalau Pekerjaannya asal jadi, yang dirugikan tentu negara dan masyarakat, untuk itu pengawasan tersebut perlu diperketat agar pemborong tidak sesuka hatinya sendiri saat melakukan pekerjaannya,” Harap Indra kembali. ( Toni)