Briptu Yuli Setyabudi Diamankan Propam, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal

Berantas.id,Palu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah tegas terhadap personelnya yang diduga melanggar aturan. Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri yang namanya terseret dalam dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu, resmi diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

Penangkapan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng pada Selasa dini hari, 18 November 2025, sekitar pukul 01.31 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Usai diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk proses pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof.

Sebagai bagian dari tahapan penegakan disiplin, yang bersangkutan kini ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng. Penempatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan proses etik terhadap personel yang diduga melanggar aturan Polri.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa langkah cepat Propam adalah bukti keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan reputasi Polri. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Setiap anggota yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan berada dalam pengawasan Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Djoko.

Hingga kini, Polda Sulteng telah memeriksa 18 saksi yang terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, serta 7 orang saksi lainnya. Sementara itu, terhadap Briptu Yuli sendiri telah dilakukan pengambilan keterangan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama sekitar tiga bulan.

Kombes Djoko menambahkan bahwa proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli masih terus berjalan dan seluruh prosedur akan ditempuh sebagaimana aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Ia kembali menegaskan bahwa ketegasan terhadap personel yang melanggar adalah bagian dari komitmen Polda Sulteng untuk memperkuat kepercayaan publik.

“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik. Tidak ada ruang bagi oknum yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.***