Di Balik Aktivitas PETI Tombi, Muncul Dugaan Pungutan dan Keluhan Kerusakan Sungai

BERANTAS.ID, PARIGI MOUTONG – Dugaan praktik pungutan yang disebut berlangsung secara terstruktur di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap pemodal yang hendak beroperasi menggunakan alat berat diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah dana berdasarkan kesepakatan yang berlaku di lokasi.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat mekanisme yang disebut telah disepakati sebelum alat berat maupun talang dapat memasuki area tambang. Nilai setoran disebut bervariasi sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Sebelum memasukkan alat berat, wajib terlebih dahulu memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar sumber yang mengaku pernah mendapat tawaran memasok alat berat ke lokasi PETI Tombi.

Sumber tersebut juga menyebut mekanisme tersebut diduga telah berjalan dalam kurun waktu tertentu. Namun, informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak yang disebut mengetahui praktik tersebut.

Kepala Desa Tombi, Baso, memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan dalam aktivitas PETI di wilayahnya. Ia menegaskan pemerintah desa tidak terlibat dalam mekanisme pengumpulan dana tersebut. (Foto: Istimewa)

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tombi, Baso, membenarkan adanya transaksi dana dalam aktivitas PETI di wilayahnya. Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Desa Tombi tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penarikan dana tersebut.

Menurut Baso, nominal yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia mengatakan dana yang dimaksud bukan sebesar Rp40 juta sebagaimana isu yang berkembang, melainkan sekitar Rp15 juta dan dihitung berdasarkan talang, bukan jumlah alat berat.

“Tidak ada sampai Rp40 juta. Yang ada itu Rp15 juta dan bukan dihitung per alat, tetapi berdasarkan talang. Adapun yang mereka sepakati dengan lembaga itu merupakan hasil musyawarah, bukan dari Pemdes,” kata Baso saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baso menjelaskan, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemodal, pemilik lahan, dan sebuah lembaga masyarakat desa. Ia mengklaim dana yang terkumpul direncanakan untuk mendukung penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat.

Di tengah polemik dugaan pungutan tersebut, aktivitas PETI di kawasan Tombi juga memunculkan keluhan warga terkait kondisi lingkungan. Sejumlah masyarakat mengaku melihat air sungai menjadi semakin keruh dan terjadi pendangkalan di beberapa titik.

Menanggapi hal itu, Baso berpendapat bahwa kondisi sungai tidak sepenuhnya dipengaruhi aktivitas yang berada di wilayah Desa Tombi. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berada di wilayah desa lain juga diduga turut memberikan dampak terhadap ekosistem sungai.

“Bukan cuma Tombi, ada juga dari wilayah Desa Alo’o. Orang taunya hanya Tombi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan mekanisme pungutan tersebut ataupun tindak lanjut terhadap aktivitas PETI di kawasan Tombi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan atau keberatan atas pemberitaan ini. ***