Diduga Timbulkan Kerugian Negara dan Lakukan PMH, Aset dari PT. ANI di Segel Kejati Sulteng

Berantas.id, Palu – Pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyegelan terhadap aset milik PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), di desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai sejak Sabtu (12/6) pekan lalu.

Penyegelan itu dilakukan , sebab PT.ANI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

” PT. ANI diduga melakukan PMH yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng , Reza Hidayat Lawali dalam keterangan tertulisnya di Palu, Rabu, ( 22/6).

Namun Reza tidak merinci secara jelas, tindakan PMH apa dilakukan oleh PT. ANI hingga di segel sejak Rabu pekan lalu.

Ia mengatakan, PT. ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah penyegelan , tim pihak Kejati fokus melengkapi bukti permulaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail, semua masih berproses. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *