Dikonfirmasi Soal Dugaan Material Illegal Bercampur Tanah, Kepala BWSS lll Palu Blokir Nomor Ponsel Jurnalis ???

BERANTAS.ID, Pasangkayu – Balai Wilayah Sungai Sulawesi lll Palu yang berkantor di Jl. DR. Abdurrahman Saleh No.230, Birobuli Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah yang sepekan terakhir diberitakan terkait dugaan penggunaan material illegal bercampur tanah di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kini menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Polda Sulbar, segera akan mengecek dugaan penggunaan material illegal itu yang melibatkan BWSS III Palu sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen SDA, Kementerian PUPR, di dua Provinsi yaitu Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Siap, terimakasih infonya saya lidik dulu ya,”ungkap Kombes Polisi Afrisal, yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kepada redaksi media baru-baru ini.

Namun lain halnya dengan tanggapan Kepala BWSS III Palu (Kabalai), Taufik S. ST. MT, terkait pemberitaan dugaan penggunaan material illegal bercampur tanah itu, terkesan elergi kepada awak media.

Buktinya, Kabalai Taufik tidak segan-segan melakukan pemblokiran nomor kontak Whatsapp redaksi media ini, ketika disentil terkait pemberitaan dugaan penggunaan material illegal bercampur tanah di Desa Randomayang.

Untuk diketahui, kedua mega proyek fantastis yang berbandrol miliaran rupiah dari BWSS III Palu itu di Desa Randomayang dengan nama paket proyek pembangunan tanggul pengaman banjir sungai Randomayang nilai kontrak Rp 6.846.738.695,46 dikerjakan CV. Mitra Perdana (MP) Pada Tahun Anggaran 2020d proyek Pengaman Pantai Desa Randomayan dengan nilai kontrak , Rp.2,999.999.337,27 Tahun Anggaran 2021 tersebut disinyalir menggunakan dan atau memanfaatkan material batu illegal yang tidak jauh berada dari lokasi pekerjaan.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat, AS, di lokasi proyek membenarkan bahwa kontraktor atau penyedia jasa menggunakan batu yang ada tidak jauh dari lokasi pekerjaan, dan seakan – akan material tersebut juga ikut direstui oleh pihak konsultan pengawas.

“Iya benar pak (wartawan,red), lokasi pengambilan material dekat sekali, itu, di gunung sini,”ungkap warga yang minta namanya diinisialkan AS, sambil menunjuk gunung yang sudah dikeruk oleh alat Axcavator sebagai lokasi pengambilan dan pemanfaatn material batu didua proyek teresbut, baru-baru ini.

Lanjut, Dia mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada masalahlah kontraktor menggunakan material batu dari lokasi mana saja,

Hanya saja, kata dia, apabila Galian C atau tempat pengambilan material batu tersebut ada izinnya.

“Sebab ini menyangkut aturan yang ada di Negeri ini, sementara untuk izin galian C ada undang-undang yang mengatur dan wajib untuk kita taati,” paparnya.

Dia menambahkan, seperti usaha pertambangan galian C harus didasari peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Kata dia, seperti tempat pengambilan batu memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) diurus IUP, administrasi, teknis, dan kajian analisis dampak lingkungan serta finansial, Amdal, dan sebagainya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kemudian dia juga menambahkan, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Menurutnya, memakai material batu yang ada di lokasi pekerjaan tanpa ada izinnya yang resmi, kontraktor beserta pihak terkait lainnya jelas langgar Undang-Undang galian C No.11 Tahun 1967 Tentang ketentuan Pokok Pertambangan dan melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012.

“Dari segi teknis pun, kami menduga bahwa kontraktor pelaksana saat lakukan pekerjaan pemasangan batu gajah untuk struktur konstruksi pengaman banjir sungai Randomayang tidak sesuai teknis yang seharusnya,” terangnya.

“Karena di waktu pemasangan batu gajah itu masih bercampur tanah bahkan sebagian rongga – rongga batu pengaman sungai hanya diisi dengan material tanah,”terangnya lagi.

“Apakah ini tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas kontruksi yang dibangun menggunakan uang negara itu,”kesalnya kepada sejumlah wartawan yang ditemui di Desa Randomayang.

Terkait penggunaan material batu yang diduga illegal tersebut, PLt Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Amir. S.Sos, yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, membenarkan bahwa dari data daftar IUP yang ada di Dinas ESDM, Bidang Minerba, IUP Berizin di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, lokasinya berada di sungai.

Dia mengatakan, sedangkan gambar atau foto diatas berada di perbukitan (gunung), setelah diliat dari lokasi dan gambar kegiatan diatas dan berkoordinasi dengan kepala seksi pengusahaan, bahwa benar kegiatan diatas itu tidak berizin.

“Setelah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengusahaan, bahwa benar kegiatan diatas itu tidak berizin Pak (Wartawan,red),”pungkasnya(**/ATR)

LAPORAN : TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA ONLINE DAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) PROGRESIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *