Berantas.id, Parigi Moutong – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong menegaskan pentingnya pembenahan kelembagaan koperasi dalam pengelolaan izin Pertambangan Rakyat (IPR). Fokus pembinaan ditujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dijalankan oleh koperasi dan tidak dialihkan ke pihak luar.
Pembenahan Kelembagaan dan Persyaratan Keanggotaan
Zulkarnaen, Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, menjelaskan bahwa kelembagaan koperasi menjadi prioritas utama. Hal ini penting, mengingat pengelolaan izin IPR sepenuhnya harus berada di bawah naungan koperasi. “Kami terus melakukan pembinaan intensif, khususnya dalam aspek kelembagaan, permodalan, dan manajemen usaha koperasi,” ujarnya.
Zulkarnaen juga menyoroti perubahan aturan terbaru terkait syarat keanggotaan koperasi, yang minimal harus memiliki 9 anggota sesuai dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja. “Jumlah anggota minimal sudah terpenuhi. Namun, ke depan, koperasi harus memastikan bahwa seluruh anggota terdaftar sesuai aturan, tanpa ada penyimpangan,” tambahnya.
Permodalan dan Dana Penyertaan
Koperasi baru kerap menghadapi kendala permodalan. Menanggapi hal ini, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi dapat memanfaatkan mekanisme dana penyertaan, baik dari anggota maupun pihak luar. “Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 mengatur bahwa koperasi boleh menerima dana penyertaan dari pihak luar, namun mekanismenya harus jelas dan disepakati melalui rapat anggota,” jelasnya.
Pembinaan juga akan mencakup pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, termasuk pemeriksaan neraca keuangan koperasi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Pengawasan Ketat untuk Menghindari Pelanggaran Hukum
Zulkarnaen menegaskan bahwa koperasi yang mengelola izin IPR tidak boleh mengalihkan izin tersebut kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 174 Tahun 2024. Untuk itu, dinas akan aktif melakukan pengawasan dan pembinaan berkala.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan kegiatan. Pengawasan ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan koperasi,” katanya.
Pendampingan Intensif di Sulawesi Tengah
Karena koperasi pengelola IPR di wilayah tersebut tergolong baru, pendampingan intensif dari dinas koperasi dinilai sangat penting. “Kami belum memiliki banyak contoh dari daerah lain, jadi pelaku utama di sini akan menjadi acuan,” ujar Zulkarnaen.
Pembinaan akan difokuskan pada penguatan manajemen koperasi, termasuk sistem pengelolaan dana penyertaan dan pembagian hasil usaha. Langkah ini diharapkan dapat membantu koperasi menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola kegiatan usahanya dengan baik.
Dengan pembenahan kelembagaan dan pengawasan intensif, dinas koperasi berharap koperasi yang mengelola izin IPR di Parigi Moutong dapat menjadi model keberhasilan pengelolaan berbasis koperasi di Sulawesi Tengah. (tim)