Berantas.id,Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas melalui tilang, baik elektronik (ETLE) maupun manual, belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sebagai gantinya, langkah pembinaan dan teguran menjadi prioritas utama dalam upaya menumbuhkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (7/10/2025). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sikap humanis dan edukatif dari setiap personel lalu lintas saat melaksanakan tugas di lapangan.
“Sementara ini kita tidak melakukan penindakan tilang, baik ETLE maupun manual. Fokus kita adalah memberikan teguran dan pembinaan kepada masyarakat,” ujar Kombes Atot.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri agar seluruh jajaran lebih mengedepankan langkah persuasif ketimbang represif. Diharapkan, melalui pendekatan ini masyarakat dapat memahami pentingnya tertib lalu lintas bukan karena takut, melainkan karena kesadaran diri.
Dirlantas juga mengingatkan agar personel di lapangan menjadi teladan dalam disiplin dan etika berkendara. Ia mencontohkan, pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm atau melawan arus cukup diberikan teguran, disertai nasihat atau sanksi moral.
“Kalau bisa, berikan tausyiah atau pembinaan ringan kepada pengendara. Ini cara yang lebih baik dalam menanamkan kesadaran,” tuturnya.
Ia berharap langkah ini menjadi momentum perubahan dalam budaya berlalu lintas di Sulawesi Tengah. “Keselamatan di jalan bukan semata urusan aparat, tapi tanggung jawab semua pengguna jalan. Mari kita bangun kesadaran bersama demi keselamatan,” pungkasnya. (B1)