Berantas.id,Banggai Laut – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) melakukan penindakan terhadap tindak pidana migas pada Jumat, 9 Mei 2025. Penindakan dilakukan di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
“Kapal tersebut kedapatan mengangkut 110 jeriken solar bersubsidi atau setara dengan 2.200 liter yang akan dikirim ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara,” ungkap Kombes Pol. Yudie saat memberikan keterangan di Palu, Minggu, 18 Mei 2025.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi,” tegas Kombes Pol. Yudie.
Dalam kasus ini, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan BBM bersubsidi dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ketersediaan bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor prioritas.
Polda Sulawesi Tengah juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah kasus serupa terulang, sekaligus menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya. (tony)
