BERANTAS.ID,PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dikabarkan akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini menyusul ketidakhadiran RI dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, masing-masing dengan alasan sakit. Namun, hingga kini, alasan tersebut belum disertai dokumen medis resmi yang dapat diverifikasi penyidik, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Dua Kali Dipanggil, Dua Kali Mangkir
RI diketahui telah dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng sebanyak dua kali, termasuk pada hari penetapan status tersangka, Senin (8/12/2025). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan, dengan alasan kesehatan.
Kondisi ini membuat penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan lanjutan maupun penahanan, meski status hukum RI telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menilai unsur bukti dan alat bukti telah terpenuhi.
Surat Ketiga Disiapkan, Pemanggilan Paksa Mengintai
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Kejati Sulteng tengah mempertimbangkan pemanggilan ketiga, yang secara hukum dapat menjadi pintu masuk untuk tindakan pemanggilan paksa, apabila kembali tidak diindahkan tanpa alasan sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi Ahad (4/1/2026), belum memberikan kepastian mengenai jadwal pemanggilan ketiga tersebut.
“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode singkat.
Tak Ada Surat Keterangan Sakit
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), Laode mengungkapkan bahwa pihak Kejati tidak menerima surat keterangan sakit dari dokter maupun rumah sakit tempat RI dikabarkan menjalani perawatan.
“Saya konfirmasi ke Pidsus. Tidak ada surat keterangannya,” kata Laode.
Ketiadaan dokumen medis resmi ini semakin menguatkan keraguan publik terhadap validitas alasan sakit yang disampaikan tersangka untuk mangkir dari pemeriksaan hukum.
Sikap Tidak Kooperatif Disorot
Kejati Sulteng secara terbuka menilai sikap RI sebagai tidak kooperatif. Padahal, status tersangka telah ditetapkan secara resmi melalui mekanisme hukum yang sah.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” tegas Laode, Senin (8/12/2025) sore.
Sikap tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum, sekaligus mencederai komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Rp9,2 Miliar Telah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Jalan
Dalam perkara ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp9,2 miliar. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana, dan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini juga menyedot perhatian publik karena RI diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024, sehingga penanganannya dinilai menjadi uji kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Publik Menunggu Ketegasan Kejati
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak Rachmansyah Ismail terkait ketidakhadirannya dan kondisi kesehatan yang menjadi alasan mangkir dari pemeriksaan.
Publik kini menanti langkah tegas Kejati Sulteng, apakah akan melanjutkan ke pemanggilan paksa atau penahanan, demi memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. ***
