
Pelaku A (41) pekerja Swasta beralamat di Jl Onta Baru, Kelurahan Mamajeng dan H alias Yanto (42) Swasta asal Jl Lure Balana, Kecamatan Makassar.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor : LP.B /793/IX/2021/SPKT/Polres Palu/ PoldaSulteng, Tanggal 1 September 2021.
Awalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menerima laporan pengaduan dari warga terkait pencurian itu, Pukul 12.05 Wita
“Karena pelaku sempat diamuk massa saat ketahuan melakukan aksinya itu, kemudian ada warga yang melapor ke Polres Palu atas nama Arif,” ucap AKBP Bayu Indra Wiguno.
Menerima pengaduan tersebut, tim Resmob Polres Palu bersama Piket Sat Reskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Pristiwa (TKP).
Dan kemudian segera mengamankan pelaku dari amukan warga, ke Mako Satreskrim Polres Palu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Adapun barang bukti berhasil diamankan polisi, Rp 136 Juta, satu motor Yamaha Mio 125 warna metalik grey.
“Saat ini anggota masih melengkapi midik dan melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno