
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno ,S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Palu Utara, IPTU Rustang,S.H.,M.H menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Silae Mangu, Kelurahhan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
“Mendengar laporan warga, kami langsung ke lokasi sekitar jam setengah dua siang tadi,” ungkap Roestang.
IPTU Rustang yang memimpin langsung penangkapan itu mengamankan dua orang yaitu wanita inisial N (32 tahun) dan pria inisial H alias A (42 tahun).
“N beralamat di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan dan H alias A beralamat di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya,” jelasnya.
“Rencana, kami akan melimpahkan dua terduga pelaku beserta baramg bukti ke Satrea Narkoba Polres Palu,” tandasnya.