Dugaan Perundungan Senior-Junior di Untad Berujung Laporan Polisi

PALU, BERANTAS.ID – Dugaan perundungan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu kini bergeser ke ranah hukum. Seorang mahasiswa Fakultas Teknik berinisial KRG melaporkan dua seniornya ke Polresta Palu atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa (6/10/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/1196/X/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.

Berdasarkan laporan polisi, persoalan bermula ketika KRG dipanggil oleh dua seniornya yang masing-masing berinisial Al dan Mk.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang terlapor disebut mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan seorang dosen. Dalam laporan yang dibuat korban, disebutkan adanya ucapan:

“Kau yang bikin menangis dosen.”

KRG mengaku telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, menurut keterangannya kepada polisi, persoalan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Dipukul dan Ditendang Berulang Kali

Dalam laporannya, KRG mengaku mendapat pukulan dan tendangan berulang kali.

Tak hanya itu, salah seorang terlapor juga disebut melakukan tindakan yang membuat korban mengalami luka pada tangan, setelah rokok diduga disulutkan ke tangan kirinya.

KRG juga mengaku mengalami tindakan yang menurut laporannya mempermalukan dirinya. Ia disebut diperintahkan melepas pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam.

Usai kejadian tersebut, KRG mengaku mengalami sejumlah keluhan fisik, di antaranya sakit pada kedua telinga dan lengan, sakit kepala, pembengkakan pada pipi sebelah kiri, serta nyeri pada kedua paha dan bagian perut.

Kasus Masuk ke Ranah Hukum

Merasa menjadi korban, KRG kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Palu.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi, termasuk dugaan kekerasan yang dilaporkan korban.

Status hukum para pihak serta kebenaran seluruh rangkaian peristiwa masih menunggu proses penyelidikan kepolisian. Dengan demikian, tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Relasi Senior-Junior Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi dalam relasi senior dan junior di lingkungan perguruan tinggi.

Jika terbukti, perkara ini kembali membuka perhatian terhadap pentingnya lingkungan kampus yang aman bagi mahasiswa serta mekanisme penyelesaian persoalan yang tidak menggunakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Palu maupun pihak yang dilaporkan terkait perkara tersebut.***