Berantas.id, Parigi Moutong – Seorang pria berinisial WA (33), warga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di pinggir jalan wilayah Ampibabo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, ditemukan 10 paket sabu seberat 4,50 gram yang disembunyikan di kantong celana bagian kanan pelaku. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan oleh WA di wilayah setempat.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., M.H.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Iptu Anugerah menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung program nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Melalui kesempatan ini, kami menghimbau seluruh masyarakat Parigi Moutong untuk lebih waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan anggota kepolisian atau Kasat Narkoba untuk meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyidikan narkotika. “Segera laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Iptu Anugerah menekankan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Kita semua punya tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba dan memastikan masa depan Indonesia tetap cerah,” pungkasnya.
Penangkapan WA menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Parigi Moutong, yang masih menjadi jalur rawan peredaran gelap narkotika. Polres setempat berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. (B01)
