
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 17 saset sabu seberat bruto 3,20 gram timbangan digital, plastik klip dan uang tunai Rp600 ribu
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno , S.I.K.,M.I.K mengatakan, sebelumnya Tim opsnal SatresnarkobaPolres palu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terduga DJ. adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diedarkan/dijual di rumahnya di Jl Lekatu Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap terduga DJ dan setelah memastikan bahwa DJ sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya, dia lalu ditangkap bersama rekannya,” katanya.
Selanjutnya empat terduga dan barangbukti disita Satresnarkoba Polres Palu, guna proses hukum nanti.