ESDM Sulteng Siap Jadi Mediator Polemik Tambang di Tipo

BERANTAS.ID,PALU – Polemik tambang di Kelurahan Tipo, Kota Palu, terus menjadi sorotan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan perusahaan tambang dengan masyarakat demi mencari solusi terbaik.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas ESDM Sulteng, Ajenkris, SE., M.M., saat menerima kunjungan pemilik tambang PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora, Aditya Kawaroe, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Natsir Said, SH., MH., di ruang rapat Dinas ESDM Sulteng, Senin (11/8/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Akris Fattah, Kabid ESDM Sultan, dan sejumlah staf teknis.

Dalam pertemuan itu, Ajenkris secara terbuka mengaku belum mengetahui secara mendalam latar belakang aksi demonstrasi warga yang berujung pada penutupan aktivitas tambang di Tipo. “Saya tidak tahu-menahu soal demo itu, apalagi terkait siapa yang berada di belakangnya. Saat kejadian, saya belum menjabat sebagai Kadis ESDM. Namun, persoalan ini akan kami pelajari secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Ajenkris, konflik pertambangan di wilayah tersebut melibatkan banyak pihak, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menilai perlu proses panjang yang mencakup pendalaman informasi, klarifikasi kepada semua pihak, dan pembahasan solusi yang bisa diterima bersama.

“Prosesnya tentu akan memakan waktu, apalagi banyak pihak yang berkepentingan. Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja,” tegasnya.

Kadis ESDM Sulteng ini menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan resmi antara pihak perusahaan dan masyarakat, dengan harapan bisa melahirkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Ia juga mengingatkan, apabila tidak tercapai titik temu, maka opsi relokasi kegiatan tambang perlu dipertimbangkan.

“Nanti ESDM akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Kalau tidak ketemu solusinya, ya pindah saja dari lokasi tersebut,” ujarnya sambil berkelakar.

Meski begitu, Ajenkris menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak tanpa mendengar suara warga dan mempertimbangkan legalitas perusahaan.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Bumi Alpha Mandiri, Muhammad Natsir Said, SH., MH., yang hadir dalam pertemuan tersebut memilih untuk tidak memberikan komentar detail mengenai polemik ini. “Kalau untuk masalah ini, dari kami no comment lah,” singkatnya.

Polemik tambang di Kelurahan Tipo sendiri mencuat setelah adanya aksi demonstrasi warga yang memprotes aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi tersebut berujung pada penutupan sementara kegiatan tambang, namun hingga kini belum ada kesepakatan yang mengakhiri perselisihan.

Dengan keterlibatan Dinas ESDM Sulteng sebagai mediator, diharapkan proses komunikasi dapat terbangun dengan baik antara masyarakat dan perusahaan, sehingga polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan ini bisa menemukan titik terang. (B1)