BERANTAS.ID, PALU — Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) menyatakan siap menempuh jalur praperadilan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan atau SP3 perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Langkah tersebut dinilai menjadi ruang hukum untuk menguji apakah penghentian penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Penasehat Hukum Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, Muh Rizal Dekol, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum untuk mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan.
“Secara formil, berdasarkan ketentuan undang-undang, objek praperadilan tentang pemberhentian penyidikan oleh penyidik dapat dilakukan praperadilan,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Menurut Rizal, fokus praperadilan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menguji legalitas serta prosedur di balik keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS.
“Ini untuk menguji apakah pemberhentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sah secara prosedural,” ujarnya.
FPMMU Pertanyakan Proses Penghentian
Rizal menilai kewenangan Kejati Sulteng dalam menangani perkara tindak pidana korupsi harus dibarengi dengan proses penyidikan yang cermat, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut dia, ketika dalam proses penyidikan telah dilakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait serta pengumpulan alat bukti, maka dasar penghentian perkara perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
FPMMU, kata Rizal, melihat terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka perlu diuji, baik dari sisi prosedural maupun materiil.
“Dalam perspektif hukum, Kejaksaan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tipidkor harus melakukan serangkaian penyidikan secara profesional, hingga dapat menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.
Namun, Rizal menegaskan seluruh argumentasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam permohonan dan diuji di hadapan hakim praperadilan.
Soroti Pernyataan soal Dugaan Kerugian Negara
FPMMU juga menyinggung pernyataan mantan Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang, terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Rizal menyebut, berdasarkan pernyataan yang pernah disampaikan sebelumnya, terdapat angka kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Mengutip kata Kejati Sulteng dahulu, Dr. Bambang, kerugian yang terlihat secara kasat mata ditaksir mencapai Rp88 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan akhir pihaknya, melainkan bagian dari informasi dan pernyataan yang menurut mereka perlu diklarifikasi serta diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
“Dalil-dalil permohonan praperadilan akan kita buka semuanya dalam persidangan,” katanya.
SP3 PT RAS Kini Masuk Ranah Uji Hukum
Perkara PT RAS sebelumnya menjadi perhatian setelah Kejati Sulteng melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul pemberitaan mengenai estimasi potensi kerugian negara yang disebut sekitar Rp79 miliar.
Penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan alat bukti dinilai belum mencukupi. Keputusan tersebut kini menjadi objek keberatan FPMMU yang berencana menempuh mekanisme praperadilan.
Bagi FPMMU, langkah tersebut bukanlah vonis terhadap Kejati Sulteng maupun pihak PT RAS. Sebaliknya, praperadilan diposisikan sebagai mekanisme untuk menguji apakah keputusan penghentian penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum.
Jika permohonan benar-benar diajukan, seluruh dalil, bukti dan dasar penghentian penyidikan akan memperoleh ruang untuk diuji di hadapan hakim.
Dengan demikian, polemik SP3 PT RAS kini berpotensi bergeser dari ruang perdebatan publik ke arena pengujian hukum yang lebih terukur: apakah penghentian penyidikan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang cukup. ***
