Berantas.id, Sulteng – Proyek Pembangunan Pipa Distribusi Air dan Sambungan Rumah Zona 3 dan Zona 4 di Kota Palu perlu di pelototin. Dampak proyek mulai dirasakan masyarakat. Kegiatan Emergency Assistance for Rehabilitation and Reconstruction (EARR) Cipta Karya itu diduga masih mengandung banyak kelemahan.
Seperti sudah diduga proyek yang digarap perusahaan kontraktor plat merah/ BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk itu nilai kontraknya mencapai Rp155.424.228.000 dan akan menjadi beban berkesudahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap-siap untuk menambal biaya kerusakan badan dan bahu jalan bekas galian pipa milik milik proyek BP2W ( Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ) yang di kepalai oleh Sahabuddin.
Salah Satu contoh konkret proyek yang dituding grasah grusuh itu adalah proses pelaksanaan galian sedalam 1,5 meter dan penanaman kembali Pipa High Density Polythene (HDPE) dibawah tanah yang ditenggarai serampangan dan menggunakan material timbunan bekas galian yang masih mengandung bahan lain yang tidak diinginkan.
Banyak material lumpur, material kayu dan sejenisnya yang mudah kropos ikut tertimbun bersamaan pipa HDPE untuk distribusi air. Selain itu, sebagian rabat bahu ruas jalan yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, yang baru berusia dua tahun dianggarkan ikut dirusak. Bahkan tak sedikit warga sekitar dan pengendara jalan terganggu bahkan beberapa kendaraan terperosok masuk kedalam timbunan akibat tumpukan galian sepanjang ruas itu.
Pemerintah tak cukup hanya mengaudit sistem keselamatan kerja, akan tetapi pemerintah juga perlu menguji kelayakan seluruh proyek infrastruktur agar kelak tidak menggangu dan membahayakan publik.
LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Sulawesi Tengah menilai proyek Pembangunan Pipa Distribusi Air dan Sambungan Rumah Zona 3 dan Zona 4 di Kota Palu, dituding semrawutana. Penilaian ini didasari temuan saat survei dilokasi proyek.
Moh Rifaldi Ketua DPW JAMAN mengatakan galian proyek yang melekat di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah yang ditenggarai morat marit itu berada disepanjang ruas jalan perbatasan Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Panjang pengerukan tanah galian Pipa Distribusi Air dan Sambungan Rumah Zona 3 dan Zona 4 tersebut diperkiarakan sejauh empat kilometer.
Sebaiknya pihak dinas terkait lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai dalam pekerjaan tersebut merugikan semua pihak. Sebab, anggaran ini berasal dari pajak yang dibayar masyarakat, dan tidak hanya asal mengerjakan karena kejar profit lebih kritiknya.
Moh Rifaldi mengaku heran, untuk melaksanakan proyek ini, pemerintah melalui anggaran pinjaman hibah dari luar negeri telah merogok kocek sedalam mungkin, anehnya pada proses pelaksanaan dilapangan banyak yang ditenggarai tidak sesuai.
Hal ini mengindikasikan, bahwa anggaran mewah itu digelontorkan tidak serta merta bisa meningkatkan kualitas proyek Pembangunan Pipa Distribusi Air dan Sambungan Rumah Zona 3 dan Zona 4 untuk 9000 rumah diwilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Seharusnya bekas galian itu dibuang keluar dari lokasi proyek kemudian digantikan dengan LPS ( Lapis Pondasi Agregat Kelas S) atau LPB ( Lapis Pondasi Agregat Kelas B) dengan komposisi setengah split ditambah skrining kemudian ditambah abu batu. Selain itu, alat yang digunakan untuk pekerjaan pemadatan hanya menggunakan Bucket excavator, padahal seharusnya menggunakan Tandem Roller yang berkapasitas tinggi, katanya.
Dia menegaskan, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng sebaiknya mengevaluasi pekerjaan dan jangan asal menerima pekerjaan dari pihak penyedia jasa.
Jelas sekali dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan. Dilihat dari sisi material dan pemadatan saja sudah tidak maksimal. Jelas secara otomatis akan lebih irit terhadap material bekas galian dan penggunaan alat Baby Roller yang diduga tidak sesuai komitmen, ini perlu dilakukan pengukuran terhadap volume kubikasi dari panjang, lebar dan tinggi material kemudian maksimal kepadatan yang terpasang di bahu jalan apakah sesuai atau tidak, tuturnya.
Kritikan itu juga disampaikan oleh warga setempat mengatakan, bahwa pihak pelaksana tidak mengindahkan keselamatan para pengendara akibat tumpukan material dibahu jalan yang mudah amblas dikerjakan secara serampangan hingga merusak bibir dan separuh badan jalan.
Bahkan sebelumnya ada Dum Truck yang terperosok hingga rodanya tertanam di bahu jalan. Sudah jelas membahayakan pengguna jalan cobalah sekalipun sepele itu kan sudah ada aturannya, ujarnya.
Sementara itu Hamzan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah yang menangani ruas jalan Biromaru Karanjalemba, menjawab konfirmasi terkait dengan standar penggunaan material untuk badan jalan yang dirusak, mengaku sudah menggelar rapat bersama pihak kontraktor pelaksana mitra BPPW Sulawesi Tengah.
Minggu kemarin kami sudah rapat dengan pihak, Pengguna, kontraktor dan Konsultan pelaksana pekerjaan yang dimaksud. Dan mereka sesuai dengan kesepakatan akan mengembalikan ke kondisi awal, kemarin di rapat kami minta untuk di tambahkan urpil dan dipadatkan memakai alat standard pemadatan. Akan kami tegur lagi mereka katanya melalui pesan yang diterima group media konsorsium Sulawesi Tengah.
Menurut Hamsan, penggunaan alat pemadat tergantung tempatnya. Kalau di dalam lubang pake stamper, tapi kalau yang dipermukaan bisa pake tandem ataw babyroller, namun kalau cuma utuk meratakan permukaan cukup baby roller saja karena yang lubangnya sudah pake stamper.
Namun setelah dikirimkan gambar terkini pekerjaan yang terkesan dilaksanakan serampangan, PPTK mengaku akan menegur pihak pelaksana.
Ok, terima kasih infonya, segera kami akan bikin teguran jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BP2W Sulawesi Tengah, Sahabudin menjawab konfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut yang lebih tahu secara detail adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Ppk kalau detail ya, saya kirim ke mereka ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Setelah beberapa saat, Sahabudin lalu meneruskan jawaban dari PPK pekerjaan Proyek pipa SPAM PASIGALA tersebut.
Dari jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin ke wartawan disebutkan bahwa terkait pekerjaan pipa di jalan Provinsi dan Nasional sudah sepengetahuan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng maupun BPJN Sulawesi Tengah.
Dari Bina Marga secara berkala memantau di lapangan. Terkait kerusakan aspal yang terjadi akan dilakukan perbaikan atau rekondisi kembali. Sudah dilakukan rapat rapat dengan pihak Bina Marga terkait hal tersebut, isi jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin.
Spesifikasi kedalaman galian, PPK menjawab mengikuti aturan Binar Marga yakni 1.5 Meter. Untuk tanah galian akan dipakai kembali untuk menimbun dengan pemadatan seoptimal mungkin.
Tdk ada dalam volume kontrak untuk pengadaan sirtu/urugan yang didatangkan dari luar. Lapisan bawah pipa tdk menggunakan pasir dan tdk ada di dalam kontrak, tandas Sahabudin meneruskan pesan WA dari PPK. (tim)