Berantas.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut tingkat inflasi nasional pada Juli 2026 masih berada dalam rentang sasaran pemerintah.
Inflasi secara tahunan atau year on year (yoy) pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen. Angka tersebut masih berada dalam target pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen atau pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen.
Sementara secara bulanan atau month to month (mtm), dari Juni ke Juli 2026 terjadi deflasi sebesar 0,14 persen.
Tito mengatakan, sejumlah sektor masih memberikan tekanan terhadap inflasi, terutama transportasi dan pendidikan. Dari kelompok pangan, komoditas seperti daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan telur ayam ras turut memengaruhi pergerakan harga.
Meski demikian, komoditas penting seperti beras masih relatif terjaga.
Hal tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Meski inflasi nasional masih berada dalam sasaran, Tito meminta pemerintah daerah tetap waspada. Pasalnya, sejumlah daerah masih mencatat inflasi di atas 3,5 persen.
Di tingkat provinsi, daerah tersebut antara lain Papua Barat, Aceh, Papua Pegunungan, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat Daya.
Sementara di tingkat kabupaten, inflasi tinggi tercatat di Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Labuhanbatu, Manokwari, dan Banggai. Adapun di tingkat kota terdapat Gunungsitoli, Sorong, Banda Aceh, Sibolga, dan Pematangsiantar.
Mendagri meminta pemerintah daerah terus memantau perkembangan harga dan melakukan langkah antisipatif agar kenaikan harga tidak berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas langkah intervensi terhadap sejumlah komoditas, khususnya bawang putih dan minyak goreng.
Kedua komoditas tersebut, kata Tito, selama ini kerap memberikan tekanan terhadap inflasi, namun pada periode Juli 2026 relatif dapat dikendalikan.
“Saya terima kasih kepada Kementerian Perdagangan. Karena yang mengatur dua komoditas ini adalah Kementerian Perdagangan,” ujar Tito.
Ia menegaskan, pengendalian inflasi membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah agar stabilitas harga tetap terjaga serta masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga. ***
