
Dua tersangka lainnya itu antara lain berinisial SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang notabene juga selaku Kabag Tangkap dan NN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Penahanan itu dilakukan karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terdapat indikasi adanya kerugian negara terkait pengadaan kapal tersebut. Berdasarkan Audit BPKP Sulteng tanggal 7 Oktober 2021, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 milyar
Ketiga orang tersangka yang ditahan ini masing masing Ir.G kepala dinas perikanan selaku KPA ( Kuasa Pengguna Anggara) , SB selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga kepala bagian tangkap pd diskanlut tolitoli dan NN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP sulteng tanggal 7 oktober 2021 jumlah kerugian negara mencapai 1,2 milyar lebih
Sementara satu orang lagi sebagai penyedia jasa dan rekanan M masih berada diluar kota dan rencananya akan dilakukan panggilan pada selasa depan
Kasi pidsus Rustam Efendy SH dalam pressrealisnya sore tadi mengatakan mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Korupsi Subsider Pasal 3 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Menyusul selama proses berjalan, ketiga tersangka itu terlihat tidak ada niat dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng, jelas Rustam
Sementara usai pemeriksaan tiga orang tersangka itu langsung dinaikkan sekaligus dimasukan kedalam mobil tahanan dan penahananya dititipkan di ruang sel tahanan Polres Tolitoli untuk menunggu waktu proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Palu.
Editor : Tony