Jurnalis Sulteng Bersatu, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo

Berantas.id, PALU – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ahad, bertepatan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.

Mengusung spanduk dan poster bertuliskan seruan pembelaan terhadap kebebasan pers, para jurnalis secara bergiliran menyampaikan orasi dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas.

Aksi tersebut digelar oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng sebagai bentuk solidaritas atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AJI Palu: Gugatan Amran Cederai Konstitusi

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa langkah Amran Sulaiman menggugat Tempo adalah preseden buruk bagi kebebasan pers.

Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pengadilan umum.

“Pemilihan kantor Pengadilan Tinggi Sulteng sebagai lokasi aksi memiliki pesan simbolis agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut,” ujar Agung.

Ia khawatir, jika gugatan itu dikabulkan, hal ini akan menjadi yurisprudensi baru bagi pejabat negara untuk membungkam media.

Berawal dari Liputan ‘Poles Beras Busuk’

Koordinator aksi, Muhajir, menjelaskan sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di platform X dan Instagram Tempo pada 15 Mei 2025.

Konten tersebut mengulas dampak kebijakan any quality dalam penyerapan gabah oleh Bulog, yang membuat banyak gabah rusak dan berkualitas buruk.

Menurut Muhajir, Dewan Pers telah menangani sengketa ini dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. PPR itu menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta merekomendasikan pergantian judul, permintaan maaf, dan moderasi konten.

“Tempo sudah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.

Namun demikian, Menteri Amran tetap melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian.

Dinilai sebagai Upaya Pembungkaman Media

Muhajir menilai gugatan senilai Rp200 miliar itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalisme. Ia menyebut cara yang ditempuh Amran keliru dan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang bersifat khusus.

“Sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers. Membawa kasus ini ke pengadilan umum adalah bentuk pembungkaman terhadap media,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU/2024, gugatan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh lembaga negara, melainkan hanya oleh individu.

Namun ironisnya, kata dia, gugatan tersebut berangkat dari klaim bahwa pemberitaan itu mencoreng nama baik kementerian.

Tuntutan Aksi: Tolak Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis Sulteng dalam pernyataan sikapnya menegaskan beberapa poin penting:

1. Mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

2. Menolak seluruh bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta aktivis.

3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

4. Meminta penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Aksi berakhir dengan pembacaan deklarasi bersama bahwa kebebasan pers adalah syarat utama demokrasi, dan setiap ancaman terhadapnya adalah ancaman terhadap hak publik atas informasi. (B1)