
Berantas.id, Buol – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol Moh. Arfan Arifin ST, MT. mengakui Bahwa pekerjaan tersebut masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, material aspal yang didatangkan ke lokasi pekerjaan memang tidak memenuhi syarat olehnya dari pihak Direksi memerintahkan kepada pelaksana/kontraktor untuk mengganti dengan material yang memenuhi persyaratan. “Kata Kabid BM Buol kepada wartawan saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp, Senin 31 Oktober 2022.
Arfan mengatakan, Pihak Direksi dan pelaksana/kontraktor tetap berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dgn ketentuan rencana kerja dan syarat-syarat yg telah disepakati.
“Deviasi bobot progres pekerjaan saat ini belum mencapai 100 % masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaaan.
Sebelumnya yang diberitakan Berantas.id, mutu pekerjaan pemeliharaan berkala jalan ruas Lilito – Sungai Lango dipertanyakan dengan kontruksi hotmix HRS Base di Kecamatan Palele Kabupaten Buol, yang dikerjakan oleh CV. Bangun Konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Buol pada tahun anggaran 2022 senilai Rp. 2.661. 577. 000,- diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan jalan hotmix, Sebab mutunya dinilai kurang baik karena pengerjaannya diduga asal – asalan, Sehingga dikhawatirkan, usai dikerjakan aspal akan kembali mengelupas dan rusak.
Pengerjaan yang dimaksud berada di jalan Kabupaten tersebut tepatnya di Ruas Jalan Lilito – Sungai Lango Kecamatan Palele Kabupaten Buol yang dikerjakan pada jumat sore (28/10/2022).
Padahal, Jalan kabupaten tersebut baru tersentuh pembangunan hingga beberapa tahun. Kini pengaspalan diperlakukan pihak rekanan tanpa mengikuti pedoman dan prosedur yang tertuang dalam baku mutu teknis pelaksanaan. Saat pengerjaan Job Mix Formula (JMF) di lapangan, aspal tersebut diduga tidak berkualitas jika mengacu pada aturan kontrak kerja.
Abd. Razak selaku Pemerhati Konstruksi yang juga sebagai PH ( Praktisi Hukum) di Sulteng yang menyaksikan video yang diambil Warga tersebut ( Taslim ) menduga kuat bahwa pekerjaan tersebut asal – asalan tanpa mengacu pada aturan teknis yang sudah ditanda tangani dalam kontrak kerja.
Razak menyesalkan hal itu. ”Sebab kualitas ataupun mutu pekerjaan tidak sesuai dengan harapan. Dan dikhawatirkan jalan tersebut tidak akan bertahan lama. Padahal pembangunan jalan ini sangat dinanti sejak lama oleh masyarakat Lilito dan sekitarnya,” cetusnya.
Razak kepada media mengaku miris, karena pengawasan dari pihak pengguna Jasa ( Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol ) dan Penyedia Jasa ( CV. BANGUN KONSTRUKSI) selaku pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan terkesan acuh tak acuh pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Harusnya pengelupasan lapis permukaan jalan ( Stripping) seperti ini merupakan kerusakan yang diduga kurangnya ikatan antar lapis permukaan dan lapis bawahnya atau terlalu tipis lapis permukaannya dan bisa juga terjadi akibat distorsi atau perubahan bentuk pada perkerasan jalan aspal dikarenakan tanah dasar yang lemah ( Lahan Tidak Siap) dan pemadatan yang kurang optimal dilapisan pondasi, kerusakan jalan seperti ini tidak cukup hanya diperbaiki hanya dengan melakukan penambalan, Distorsi pada jalan aspal wajibnya diperbaiki dengan menggaruk kembali, lalu dilakukan penambahan lapisan permukaan baru.
Razak kembali menegaskan bahwa Ada baiknya pihak yang berkompenten melakukan pengawasan selama pengerjaan atau perbaikan jalan ini berlangsung agar mutunya terjaga, tidak hanya mengejar profit atau keuntungan kemudian mengecualikan mutu pekerjaan. (Toni)