Kabur Usai Gelapkan Rp1,8 Miliar Uang Lahan, Warga Bunta Ditangkap Polisi

Berantas.id, Morowali Utara – Drama penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar di Kabupaten Morowali Utara akhirnya terungkap. Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, yang sempat menghilang usai menerima uang miliaran rupiah, dibekuk Tim Elang Tokala dan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara.

Pelaku ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando pada Rabu (6/8/2025), dipimpin langsung Kanit Idik I Tipidum Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M. Menurut KBO Satreskrim Iptu Theodorus R., S.H., penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari dua korban, Bahar dan Junsung Bate, yang sama-sama warga Desa Bunta.

Modus Rapi, Dana Tak Pernah Sampai ke Pemilik Tanah

Kasus ini bermula 3 Maret 2025 ketika Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening Melvan. Transfer itu berdasarkan surat tugas Kepala Desa Bunta Nomor 053/355.1/ST-BNT/III/2025, untuk membayar lahan milik Ni Made Sami yang dibeli PT SEI.

Sepekan kemudian, 10 Maret 2025, korban lainnya, Bahar, mentransfer lagi Rp1,2 miliar ke rekening yang sama berdasarkan surat pemberitahuan Kades Nomor 053/385/SP-BNT/III/2025. Namun, uang tersebut tak pernah diserahkan kepada pemilik lahan.

“Pelaku justru menggunakan dana itu untuk kebutuhan pribadi dan meminjamkannya kepada orang lain tanpa seizin yang berhak,” ungkap Iptu Theodorus.

Bukti Lengkap, Pelaku Terancam Penjara

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan, slip pengiriman uang, kartu ATM, surat tugas dari kepala desa, surat pernyataan pelaku, SK tim penyelesaian sengketa tanah, dan laporan transaksi finansial rekening BRI.

Kini Melvan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan jumlah kerugian besar dan merugikan masyarakat. (B1)