
BM diperiksa sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 14:45 wita oleh tim jaksa penyidik Kejati Sulteng, usai dilakukan gelar perkara,berdasarkan surat perintah penahanan NOMOR : Print- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022 BM langsung digelandang menuju rutan kelas IIA Palu.
“BM ditahan untuk 20 hari ke depan,”Kata Kasi Penkum Reza Hidayat singkat ditemui usai penahanan BM.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balut tersebut,masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP,perempuan HN selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.
Reza ditanya soal masih akan ada tersangka lain mengatakan kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain,kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,”Jawabnya.
Editor : Tony