Kajari Tetapkan Mantan Bendahara KPU Tolitoli Sebagai Tersangka

Berantas.id, Tolitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli rabu 20 April 2022, menetapakan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, inisial F jadi tersangka (Tsk) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli tahun 2018 pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, S.H, M.H saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media menjelaskan berdasarkan laporan akhir pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu 2019 yang dianggarkan pada tahun 2018, di temukan adanya potensi kerugian Negara yang di buat oleh bendahara inisial F, sehinggah penyidik berkesimpulan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan inisial F menjadi Tersangka (Tsk).

“Penetapan inisial F menjadi tersangka karena telah memenuhi syarat formil dan materil,” Kata Albertinus Napitupulu, S.H, MH yang baru sebulan menjabat sebagai Kajari Tolitoli.

Kajari menjelaskan, berasarkan rekomendasi Sekjen KPU RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI total kisar saldo sebesar Rp 1.490.790.730, perbuatan tersebut lanjut Kajari merugikan keuangan Negara dimana hal ini di atur dalam pasal 3 Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

Melalui konferensi pers tersebut Kajari mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya menggunakan acuan temuan inspektorat tahun 2018 yang menyatakan adanya dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp.1.4 Miliar lebih yang dilakukan oleh pengelola keuangan KPU Tolitoli.

” Kami mengacu pada temuan inspektorat yang menunjukan angka demikian, untuk kami lakukan proses penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan, hingga berkesimpulan menetapkan mantan bendahara sebagai tersangka,” jelas Kajari Tolitoli.

Kajari juga menjelaskan, seiring perjalanan penanganan kasus tersebut, secara internal KPU RI memberikan kebijakan melakukan ganti rugi kepada pengelola anggaran saat itu,untuk segera mengganti penyelewengan anggaran, dan sesuai hasil keterangan sekretaris KPU Habiba Timumun, hasil temuan yang sebelumnya mencapai 1.4 Miliar, kini tersisah menjadi sekira Rp.300 juta lebih.

” Hasil akhir temuan inspektorat KPU RI, sesuai bukti dan keterangan yang disampikan Sekretaris KPU, jumlah temuan yang harus dipertanggung jawabkan sekitar 300 Juta lebih, dan tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh mantan bendahara,” jelas Kajari kepada sejumlah wartawan.

Namun menurut Kajari, untuk menentukan secara pasti jumlah kerugian negara, pihaknya tetap akan meminta BPKP melakukan perhitungan sebagai pembanding untuk dijadikan acuan dalam menetapkan kerugian negara.

Selain Kasus KPU Tolitoli yang sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya juga lagi melakukan penyelidikan sejumlah perkara yang masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket).

” Kami akan serius menangani perkara perkara korupsi yang ada di Tolitoli, karena sudah menjadi atensi dari Kejagung RI,”

Sebagai Kajari Tolitoli yang baru, Albertinus Napitupulu juga mengatakan akan terbuka menerima laporan dari masyarakat termasuk media, soal infomasi dugaan tindak pindana korupsi di Tolitoli.

“Kita juga tidak akan menutup laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi termasuk juga temuan dari teman-teman media,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *