BERANTAS.ID,DONGGALA, 24 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulteng, menghadiri kegiatan pelepasan tukik, penanaman mangrove, serta pelepasan burung di pesisir Pantai Lalombi, Kabupaten Donggala, Minggu (24/8).
Acara yang digelar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus menyemarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 itu, menjadi momentum penting dalam menguatkan kesadaran kolektif tentang pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa pelepasan tukik dan penanaman mangrove bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
“Pelepasan tukik adalah simbol harapan baru bagi ekosistem, sedangkan mangrove merupakan benteng utama pesisir. Semua ini adalah bentuk kepedulian terhadap alam agar tetap menjadi rumah aman bagi seluruh makhluk hidup,” ujar Nuzul Rahmat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berbangga dengan potensi daerah pesisir Sulawesi Tengah, khususnya Donggala yang memiliki garis pantai panjang dan keanekaragaman hayati laut yang bernilai tinggi.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI). Kajati menilai, partisipasi berbagai pihak menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam menjaga lingkungan.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki peran moral sekaligus strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Kesadaran lingkungan hanya dapat terwujud melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat, serta berbagai elemen lainnya,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Kejati Sulteng, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Bupati Donggala beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak kolaborasi berkelanjutan antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga warisan alam bagi generasi mendatang. (B1)






