KAK Desak Kejati Dalami Pengadaan RTLH Banggai, Sembilan Paket Masuk Pemetaan

BERANTAS.ID,PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah kembali menyoroti pelaksanaan Program Pengadaan Bahan Bangunan Rumah Layak Huni (RTLH) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Hasil penelusuran dan pemetaan KAK terhadap data pengadaan menemukan sejumlah hal yang dinilai layak diperiksa lebih lanjut, mulai dari konsentrasi nilai kontrak pada penyedia tertentu, kronologi transaksi elektronik, kesamaan harga material, pencatatan ongkos kirim, hingga dugaan kesamaan shopping basket antarpenyedia.

Total terdapat 9 paket pengadaan dengan nilai kontrak Rp5.644.494.100 yang masuk dalam pemetaan KAK.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pendalaman atas laporan KAK yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2026 melalui Surat Nomor 09.05/KAK-ST/V/2026 terkait laporan hasil pemantauan/pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pelaksanaan Program RTLH Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, mengatakan pihaknya telah memetakan data hingga tingkat paket, satuan kerja, penyedia, jenis material, volume, harga satuan, nilai kontrak serta jejak transaksi elektronik.

“Data yang kami miliki cukup detail. Rincian transaksi, harga, volume, penyedia dan jejak digital sudah kami petakan dan siap dibuka kepada aparat penegak hukum,” kata Marwan.

Toko Bintang Mas Kuasai 66,44 Persen Nilai Kontrak

Salah satu hal yang menjadi perhatian KAK adalah konsentrasi nilai pengadaan pada penyedia tertentu.

Dari 9 paket yang dianalisis, Toko Bintang Mas tercatat menangani 3 paket dengan total nilai kontrak Rp3.737.527.600, atau sekitar 66,44 persen dari keseluruhan nilai kontrak yang dipetakan.

Sementara Virgian Luwuk menangani satu paket senilai Rp849.283.500 atau 15,10 persen.

Kemudian CV Permata Bangun Mandiri sebesar Rp545.752.000 atau 9,70 persen, CV Pelita Banggai Sejahtera sebesar Rp395.800.000 atau 7,04 persen.

Selanjutnya Pelita Karya Persada menangani dua paket senilai Rp137.459.000 atau 2,44 persen, sedangkan Marcelino satu paket senilai Rp78.672.000 atau 1,40 persen.

Jika dijumlahkan, seluruhnya mencapai Rp5.644.494.100.

KAK menegaskan dominasi salah satu penyedia tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, namun menurut mereka konsentrasi tersebut patut diuji melalui pemeriksaan proses pemilihan penyedia.

“Kami tidak mengatakan dominasi satu penyedia otomatis merupakan pelanggaran. Yang harus diperiksa adalah bagaimana prosesnya, bagaimana penyedia dipilih dan apakah seluruh tahapan berlangsung secara wajar,” ujar Marwan.

Pagu dan Kontrak Disebut Sangat Berdekatan

KAK juga memetakan sejumlah paket dengan selisih antara pagu dan nilai kontrak yang relatif kecil.

Di Kecamatan Balantak Utara, pagu tercatat Rp1.840.000.000, sedangkan nilai kontrak Rp1.801.687.750, dengan selisih Rp38.312.250 atau sekitar 2,08 persen.

Balantak Selatan memiliki pagu Rp1.220.000.000 dan nilai kontrak Rp1.201.632.500, dengan selisih Rp18.367.500 atau 1,51 persen.

Untuk Luwuk Timur, KAK mencatat nilai kontrak Rp734.207.350 pada Toko Bintang Mas dan Rp545.752.000 pada CV Permata Bangun Mandiri. Keduanya tercatat menggunakan pagu induk Rp1.280.000.000, sehingga menurut KAK terdapat selisih yang perlu direkonsiliasi dengan dokumen pengadaan.

Di Kecamatan Nambo, pagu tercatat Rp880.000.000, sedangkan kontrak Rp849.283.500, dengan selisih Rp30.716.500.

Kecamatan Lobu memiliki pagu Rp400.000.000 dengan kontrak Rp395.800.000, menyisakan Rp4.200.000.

Sementara Kecamatan Pagimana memiliki pagu Rp80.000.000 dan kontrak Rp78.672.000.

Kelurahan Basabungan memiliki pagu Rp80.000.000 dan kontrak Rp78.548.000, sedangkan Kelurahan Pakowa memiliki pagu Rp60.000.000 dengan kontrak Rp58.911.000.

Menurut KAK, kedekatan nilai kontrak dengan pagu tersebut perlu diuji untuk mengetahui bagaimana pembentukan harga berlangsung.

Jejak Digital Transaksi Sebelum Pengumuman RUP Dipersoalkan

Temuan yang paling mendapat perhatian KAK berkaitan dengan kronologi transaksi elektronik pada salah satu paket Kecamatan Balantak Selatan.

KAK menyoroti transaksi dengan ID #QL0-P2408-10048674.

Berdasarkan pemetaan KAK, kode sistem P2408 dibaca sebagai indikasi transaksi purchasing pada Agustus 2024. Sementara paket induk RUP disebut baru diumumkan kepada publik pada 24 September 2024.

Perbedaan kronologi tersebut oleh KAK dinilai perlu diperiksa melalui audit trail sistem.

KAK menyebutnya sebagai indikasi backdate, tetapi tidak menyatakan bahwa pemunduran tanggal telah terbukti.

“Ini bukan sekadar soal tanggal di dokumen. Harus dibuka audit trail-nya. Kapan transaksi dibuat, kapan dikunci, akun siapa yang melakukan dan bagaimana kronologinya. Kalau memang ada transaksi sebelum RUP diumumkan, tentu harus ada penjelasan,” kata Marwan.

Kesamaan Harga Material Jadi Sorotan

KAK juga menemukan kesamaan harga pada sejumlah material yang tercantum dalam transaksi berbeda.

Di Luwuk Timur, Toko Bintang Mas dan CV Permata Bangun Mandiri tercatat memiliki harga Rp2.999.500 per meter kubik untuk sejumlah kelompok material kayu, termasuk Papan, Balok 5×7 dan Balok 6×10 Kelas II.

Sementara pada paket lainnya, Marcelino dan Pelita Karya Persada tercatat memiliki harga kelompok kayu pada kisaran Rp3.250.000 hingga Rp3.275.000 per meter kubik.

Menurut KAK, kesamaan harga tersebut merupakan indikasi yang perlu diuji, bukan bukti bahwa telah terjadi kartel atau persekongkolan.

“Kalau dua penyedia berbeda memasukkan harga yang sama persis untuk sejumlah komoditas, tentu menarik untuk diperiksa. Kami menyebutnya indikasi horizontal price fixing, bukan mengatakan kartel sudah terbukti,” tegas Marwan.

Ongkos Kirim Tercatat Rp0

KAK juga mempertanyakan komponen biaya distribusi.

Dalam transaksi e-Katalog yang dianalisis, biaya ongkos kirim tercatat Rp0.

Padahal material didistribusikan ke sejumlah wilayah Kabupaten Banggai yang memiliki jarak berbeda-beda dari pusat distribusi.

Menurut KAK, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah biaya distribusi memang tidak dibebankan atau justru telah diperhitungkan ke dalam harga satuan material.

“Kalau ongkir tercatat nol sementara barang harus dikirim ke lokasi penerima, struktur harga barang harus diperiksa. Apakah biaya distribusi sudah masuk dalam harga satuan atau memang tidak ada,” ujar Marwan.

Harga Semen Capai Rp116 Ribu per Sak

KAK juga membandingkan harga semen dalam data pengadaan dengan harga pembanding yang digunakan dalam analisis.

Harga semen dalam sejumlah transaksi tercatat antara Rp103.000 hingga Rp116.000 per sak.

Sementara harga pembanding yang digunakan KAK berada pada kisaran Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak.

KAK menyebut perbedaan tersebut sebagai indikasi harga yang perlu diklarifikasi, dengan mempertimbangkan merek, spesifikasi, lokasi, waktu pembelian, volume serta biaya distribusi.

Dugaan Mirroring Basket

Pada paket mikro, KAK juga mengklaim menemukan pola yang mereka sebut mirroring basket.

Pola tersebut berupa kesamaan jenis dan volume barang antara transaksi Marcelino dan Pelita Karya Persada, sementara harga satuannya mengalami perubahan tipis.

Menurut KAK, pola tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana kebutuhan barang disusun dan apakah masing-masing penyedia menyusun keranjang belanja secara independen.

296 Kepala Keluarga Masuk Pemetaan

Berdasarkan analisis terhadap spesifikasi dan shopping basket, KAK memperkirakan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 296 kepala keluarga.

Di Kecamatan Balantak Utara, KAK memetakan 93 unit rumah yang tersebar pada sejumlah desa.

Balantak Selatan diperkirakan mencakup 62 unit rumah, sedangkan Luwuk Timur sekitar 66 unit rumah.

Kecamatan Nambo tercatat memiliki 44 paket, sementara Lobu diperkirakan 20 unit rumah.

Pada paket mikro, KAK memetakan 4 unit rumah di Pagimana, 4 unit di Kelurahan Basabungan dan 3 unit di Kelurahan Pakowa.

Angka tersebut, menurut KAK, masih harus dicocokkan dengan daftar penerima manfaat resmi dan kondisi fisik di lapangan.

KAK Desak Kejati Buka Audit Trail

Marwan meminta Kejati Sulteng tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi.

Menurutnya, aparat perlu menguji seluruh rangkaian pengadaan mulai dari perencanaan, penentuan penerima, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, transaksi elektronik, harga satuan, distribusi hingga barang diterima masyarakat.

“Kami tidak meminta aparat mempercayai begitu saja temuan KAK. Periksa. Kalau temuan kami salah, silakan dibuktikan. Kalau data menunjukkan ada penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti,” katanya.

KAK juga meminta aparat mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan sesuai kewenangan dan kebutuhan pemeriksaan.

Di antaranya unsur pemerintah daerah, pejabat pengadaan, PPK/PPTK, penyedia maupun pihak lain yang relevan.

KAK menegaskan istilah indikasi backdate, indikasi pengondisian penyedia, indikasi kesamaan harga, dugaan horizontal price fixing, indikasi harga tidak wajar, serta dugaan mirroring basket merupakan hasil analisis KAK dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan ataupun kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini. Data semakin kami petakan. Sekarang kami minta aparat menguji semuanya secara objektif. Kalau ada yang melanggar, proses sesuai hukum. Kalau tidak, jelaskan kepada publik,” pungkas Marwan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Banggai, pejabat pengadaan, seluruh penyedia maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim)