KAK Sulteng Petakan Risiko Pengadaan Rp28,51 Miliar di Poltekkes Palu, Soroti Pola E-Katalog hingga Keterkaitan Antar Paket

Berantas.id,PALU – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) mengungkap hasil pemantauan terhadap paket pengadaan barang dan jasa di Poltekkes Kemenkes Palu Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai sekitar Rp28,51 miliar. Dari penelusuran berbagai dokumen pengadaan, organisasi tersebut memetakan sedikitnya lima kluster risiko yang dinilai layak menjadi perhatian dalam rangka penguatan tata kelola pengadaan.

Ketua KAK Sulteng, Marwan, didampingi Koordinator KRAK, Abdul Salam, menjelaskan pemetaan dilakukan melalui analisis dokumen perencanaan, SiRUP, LPSE, E-Katalog LKPP, dokumen kontrak, data penyedia, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Menurutnya, hasil analisis kemudian dituangkan dalam laporan yang memuat matriks forensik pengadaan, pemetaan hubungan antar paket, pemetaan penyedia, serta indikator-indikator risiko yang dinilai masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Paket yang dianalisis meliputi pembangunan Gedung Pendidikan PSDKU Tolitoli, laboratorium, pagar kampus, pekerjaan landscaping, pengadaan furnitur, alat kesehatan, perangkat teknologi informasi, hingga layanan jaringan internet.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan E-Katalog pemerintah daerah di luar Sulawesi Tengah pada sejumlah paket yang lokasi pekerjaannya berada di wilayah Sulteng. Selain itu, KAK juga memetakan adanya keterkaitan ruang lingkup pekerjaan lintas tahun anggaran, konsentrasi paket pada penyedia tertentu, serta pola pelaksanaan pekerjaan yang menurut mereka layak ditelaah lebih mendalam.

Dalam laporannya, KAK menempatkan berbagai temuan tersebut sebagai indikator risiko pengadaan, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Organisasi itu menilai seluruh pola yang ditemukan masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran kontrak.

Marwan menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang disusun secara independen dan berbasis dokumen.

“Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun kerugian keuangan negara. Laporan ini merupakan pemetaan risiko yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

KAK Sulteng juga menekankan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, audit, serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pemantauan tersebut, KAK berharap transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah terus diperkuat sehingga penggunaan anggaran publik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Poltekkes Kemenkes Palu terkait hasil pemantauan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka agar pihak Poltekkes dapat memberikan penjelasan maupun tanggapan atas data dan analisis yang disampaikan KAK Sulteng.***