
Proyek yang menelan anggaran senilai miliaran tersebut dari Pemerintah Kabupaten tersebut diduga kangkangi desain dalam RAB ( Rencana Anggaran Biaya).
Praktisi Hukum Razak menerangkan, masuknya proyek rehabilitasi irigasi tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menunjang sistem pengairan para petani, sehingga diharapkan hasil produksi tani meningkat,namun keinginan ini tidak sesuai oreantasi. Sebab pelaksanaan proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan.
“Jika proyek ini tidak ditindak lanjuti oleh APH ( Aparat Penegak Hukum) maka dapat dipastikan ini adalah kerugian Daerah, Padahal anggaran yang digelontorkan milyaran rupiah,” ungkap Razak, Saptu (4/6/2022).
Kata dia, bicara soal konstruksi bangunan itu bergantung pada kekuatan pondasi dan campuran bahan. Apalagi kondisi dinding yang berongga dibagian bawah itu sama halnya dengan kegagalan pihak DPUPR dalam hal pemgawasan dan digua terjadi pembiaran.
Jadinya, kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai bestek. Hal itu terlihat dari rongga dinding saluran yang ditutupi dengan rerumputan, ini mempengaruhi konstruksi bangunan,” paparnya.
Razak sapaan akrabnya, menuding keberadaan proyek tersebut diduga hanya untuk kepentingan dengan oreantasi mencari keuntungan pribadi tanpa mendahulukan kualitas kerja dan asas manfaat.
Dia mendesak APH untuk segera melakukan investigasi di lapangan terkait pelanggaran. “APH harus segera ambil sikap dan Segera investigasi kelapangan dan memerikasa pelaksana proyek tersebut, karena pekerjaan ini jelas melanggar kontrak kerja.(tim)