Kasus Briptu Yuli Setyabudi, Polda Sulteng Amankan 9 Mobil dan Periksa 10 Saksi

Berantas.id,Palu – Polda Sulawesi Tengah terus menelusuri dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng kini telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri atas tujuh korban pemilik kendaraan dan tiga pihak penerima gadai, dalam upaya mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan polisi kode etik guna memproses perkara sesuai ketentuan internal Polri.

“Pemeriksaan terhadap tujuh korban dan tiga penerima gadai sudah dilakukan. Laporan polisi terkait pelanggaran kode etik juga telah diterbitkan. Selanjutnya, kasus ini ditangani sesuai mekanisme profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim Bidpropam juga berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga kuat terlibat dalam praktik penggelapan. Kendaraan itu ditemukan di sejumlah titik di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah melalui proses verifikasi dokumen.

“Seluruh mobil yang sempat digelapkan sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Djoko menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.

“Bidpropam bekerja berdasarkan prosedur yang berlaku. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga kini, keberadaan Briptu Yuli Setyabudi belum diketahui. Oknum tersebut dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan selama sekitar tiga bulan terakhir, dan masih dalam proses pencarian oleh tim internal kepolisian.

“Briptu Yuli belum ditemukan. Tim masih terus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaannya,” kata Kombes Djoko.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum.

“Polri tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik oleh anggota. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Djoko.

Diketahui, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah beberapa kali tersandung pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021. Catatan tersebut kini kembali mencuat seiring penyelidikan terbaru oleh Bidpropam Polda Sulteng.***