
Hal ini disampaikan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K dihadapan media saat menggelar Konferensi Pers pagi tadi Senin (29/11/2021) bertempat di Mapolres Buol.
Selanjutnya dari hasil pengembangan pada hari Kamis (04/11/2021) kembali mengamankan hasil kejahatan pelaku di Desa Potangoan, Kecamatan Momunu berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DN 4407 FH.
“Modus dari pelaku dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dipinggir jalan yang sepi, kemudian pelaku mengambil dan membawa ketempat yang dianggapnya aman, selanjutnya pelaku merubah bentuk maupun warna dari kendaraan yang dicurinya dan menjual kendaraan tersebut, hasil dari penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari” Terang Kapolres Buol.
“Kepada Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Perkaranya saat ini dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Buol” Ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Tony
(PID Humas Res Buol)