Kasus OMC Masuk Penyidikan, Polda Sulteng Periksa 15 Leader

Berantas.id, PALU– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menaikkan status kasus dugaan investasi ilegal yang melibatkan aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025) menyatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana dalam aktivitas OMC atau Omnicorm Grup, sehingga kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” jelas AKBP Sugeng.

Sejak mencuat ke publik dan memicu keresahan para nasabah yang mendatangi sejumlah kantor OMC di wilayah Sulawesi Tengah, aparat kepolisian bertindak cepat untuk menggali informasi dan mendalami praktik bisnis OMC yang diduga menyalahi aturan.

“Tim kami telah memeriksa 15 orang yang mayoritas merupakan leader dari OMC di wilayah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Sugeng menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pada Pasal 305 serta Pasal 237 huruf a dan d.

“Penyidik menduga telah terjadi peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara berkala,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah maraknya fenomena investasi digital yang tidak memiliki legalitas jelas. Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat sebelum bergabung dalam skema investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan tak wajar. (B01)